Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan Indonesia masih bisa mengekspor udang ke Amerika Serikat (AS), meski Negeri Paman Sam menerapkan aturan impor yang lebih ketat melalui Import Alert (IA) 99-51 dan 99-52.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, menjelaskan aturan Import Alert 99-51 dari US FDA hanya berlaku untuk PT BMS Cikande Serang dan bersifat red list, artinya produk dari perusahaan tersebut ditolak masuk ke AS.
“Sedangkan Import Alert 99-52 bukan penolakan tetapi FDA hanya menambahkan persyaratan untuk masuk ke Amerika yaitu sertifikasi bebas cemaran Cesium 137, dan ini pun khusus hanya untuk UPI (perusahaan perikanan-red) yang berlokasi di Jawa dan Lampung,” kata Ishartini dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (10/10).
Ishartini menambahkan, IA 99-52 tidak berlaku untuk UPI di luar Jawa dan Lampung, bahkan PT BMS yang berlokasi di Medan masih bisa melakukan ekspor udang alias tidak masuk red list.
Berdasarkan data KKP, total ada 41 UPI yang terdampak langsung oleh aturan Import Alert 99-52, terdiri dari 35 UPI di Jawa dan 6 di Lampung. Namun, seluruhnya tetap bisa ekspor ke AS selama menyertakan sertifikat bebas cemaran Cesium 137 yang diterbitkan oleh Badan Mutu KKP sebagai Certifying Entity (CE) resmi yang diakui US FDA.
"Kami telah mengusulkan kepada US FDA untuk menggunakan saja format Sertifikat Mutu (SMKHP-red) yang jamak digunakan pelaku usaha lalu disertai attestation hasil pengujian Cesium 137 supaya efektif dan efisien,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem aplikasi SIAP MUTU akan langsung terhubung ke sistem online-nya FDA yaitu ITACS (Import Trade Auxiliary Communication System) dan juga INSW supaya mempercepat proses Customs Clearance.
AS Akui KKP sebagai Lembaga Sertifikasi Resmi Udang RI
KKP kini telah diakui Pemerintah AS sebagai Certifying Entity (CE) resmi untuk ekspor udang asal Indonesia. Dengan adanya pengakuan ini, produk udang yang bisa masuk pasar AS harus memiliki Sertifikat Mutu yang diterbitkan oleh KKP.
"KKP telah menerima penetapan dari Pemerintah AS sebagai CE untuk udang Indonesia yang diekspor kesana, sehingga untuk dapat masuk ke AS wajib menggunakan Sertifikat Mutu yang diterbitkan oleh KKP terutama untuk ekspor dari Jawa dan Lampung,” jelas Ishartini
Ishartini menyampaikan, KKP sebagai CE menjadi satu-satunya instansi yang menerbitkan sertifikat mutu bebas dari cemaran Cesium 137 pada produk udang melalui serangkaian kegiatan sertifikasi yang melibatkan otoritas nuklir Indonesia yaitu Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Badan Riset & Inovasi Nasional atau BRIN.
Pengakuan KKP sebagai Certifying Entity dari Pemerintah AS sekaligus bertepatan dengan momen Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan dalam rangka HUT ke-26 KKP.
Lebih lanjut, KKP berkomitmen untuk terus menggeliatkan sektor kelautan dan perikanan secara berkelanjutan. Salah satunya sebagai quality assurance body bagi produk perikanan Indonesia melalui serangkaian kegiatan inspeksi, surveillance serta official control sesuai dengan kaidah internasional dan dilaksanakan di setiap sekuen rantai produksi perikanan hulu-hilir.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa untuk urusan mutu dan keamanan hasil perikanan KKP telah memiliki sistem kendali yang ketat sesuai aturan main internasional atau dikenal sebagai official control.
“Sistem ini bersifat robust dan konsisten sejak 1994 melalui pengakuan oleh Uni Eropa dan terbukti produk perikanan Indonesia diterima 140 negara,” ujar Trenggono.