REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) turut melakukan pengusutan korupsi terkait pengadaan laptop chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2020-2022. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, perintah tersebut lantaran kasus yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu meluas ke daerah-daerah.
“Kasus ini (pengadaan laptop chromebook) penyidikannya menyebar di Kejati dan di Kejari yang ada pengadaan program ini. Ini di seluruh Indonesia,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Kata Anang, perintah penyidikan di daerah-daerah itu atas instruksi Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejagung. “Makanya SP-nya itu diterbitkan Jampidsus kepada seluruh jaksa penyidik yang ada di wilayah, Kasie Pidsus (Kejari-Kejari), dan Aspidsus (di Kejati-Kejati),” kata Anang. Pengusutan di daerah-daerah tersebut, kata Anang untuk efisiensi proses penyidikan yang dilakukan di Jampidsus.
Kata Anang menjelaskan, partisipasi penyidikan yang dilakukan jaksa-jaksa di daerah, bukan berarti dilakukan pengusutan kasus yang baru. Melainkan kata dia, hanya untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan di Jampidsus. Kata Anang, luasnya lingkup wilayah pengadaan laptop chromebook dalam kasus tersebut, dan keterbatasan tim jaksa penyidikan di Jampidsus membutuhkan peran jaksa-jaksa penyidikan di daerah. Sebab itu kata Anang, meskipun jaksa-jaksa penyidik di daerah turut melakukan pengusutan, hasilnya tetap berhulu pada penanganan perkara itu di Jampidsus.
“Jadi, dari proses penyidikan di daerah-daerah itu, semuanya (hasilnya) disatukan di sini (Jampidsus-Kejagung). Di daerah itu, untuk memastikan barang-barangnya ada di sana. Dan penyidik di Jampidsus tidak bisa mengecek satu per satu wilayah yang mendapatkan pengadaan laptop itu,” ujar Anang. “Di daerah, hanya memeriksa, melakukan BAP, dan semuanya nanti dilaporkan di sini (di Jampidsus-Kejagung), dan sidangnya nanti juga di sini (Jakarta),” terang Anang.
Penyidikan korupsi pengadaan laptop chromebook ini terkait dengan pengadaan dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudriste periode 2020-2022. Total anggaran dalam program tersebut senilai Rp 9,3 triliun. Dan Jampidsus sudah mengumumkan nilai kerugian negara dalam skandal korupsi itu mencapai Rp 1,98 triliun. Kasus itu terjadi pada masa Mendikbudristek Nadiem Makarim. Sekitar 1,1 juta laptop chromebook digelontorkan untuk realisasi program digitalisasi pendidikan di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T). Akan tetapi laptop chromebook itu dikatakan penyidik tak dapat digunakan.
Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua tersangka di antaranya adalah para mantan staf khusus Nadiem Makarim. Yakni Ibrahim Arief (IA) alias Ibam yang dijerat tersangka terkait perannya sebagai konsultan teknologi pada Kemendikbudristek. Dan Juris Tan (JT) yang ditetapkan tersangka selaku staf khusus Nadiem Makarim. Tetapi Jurist Tan hingga saat ini berhasil kabur ke luar negeri sebelum diumumkan sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya, adalah para pegawai tinggi di Kemendikbudristek.
Adapun Nadiem Makarim, sudah dua kali diperiksa oleh tim penyidikan Jampidsus. Akan tetapi statusnya masih sebagai saksi. Kapuspenkum Anang melanjutkan, dari tim penyidikan belum ada rencana kembali memeriksa Nadiem Makarim dalam kasus tersebut. Kata Anang menambahkan, penyidik saat ini masih fokus pada beban pembuktian peran empat tersangka yang sudah ditetapkan itu. “Untuk sementara pemeriksaan terhadap saksi Nadiem Makarim belum dilakukan kembali. Karena penyidik masih fokus pada empat tersangka yang sudah ada,” kata Anang.