Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 9,87 juta wajib pajak (WP) telah mengaktivasi akun Coretax per 29 Desember 2025 pukul 15.58 WIB.
"Kami teruskan update jumlah wajib pajak yang sudah aktivasi akun Coretax per 29 Desember 2025 sebanyak 9.871.709 wajib pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli di Jakarta, Senin.
Dari jumlah tersebut, aktivasi didominasi oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) sebanyak 8.982.299 WP. Sementara, WP Badan tercatat 801.117 WP, instansi pemerintah sebanyak 88.072, dan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 WP.
DJP sendiri menargetkan jumlah aktivasi akun Coretax mencapai sekitar 14 juta hingga pelaporan SPT.
"Sebetulnya kita menargetkan sampai nanti SPT, pada saat pelaporan SPT sih," kata dia.
Baca juga: Kemenkeu uji coba Coretax dua kali untuk pastikan kesiapan sistem
Adapun guna mengejar target tersebut, DJP menempuh sejumlah strategi, salah satunya dengan mendorong peran pemberi kerja agar membantu karyawannya mengaktifkan akun Coretax.
Selain itu, DJP juga mendapat dukungan melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh ASN dan PNS untuk segera mengaktifkan akun Coretax sebelum 31 Desember 2025.
"Kemudian kita juga lakukan sosialisasi dengan asosiasi-asosiasi," tambah Rosmauli.
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







































