Lampung Geh, Way Kanan - Pencuri getah karet seberat 16,78 kilogram di areal perkebunan karet milik PTPN I Regional 7, Afdeling VII, Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, berhasil ditangkap.
Pelaku berinisial KS (41), warga Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Blambangan Umpu, AKP Yudhianto, mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (21/10) sekitar pukul 17.30 WIB di Afdeling III PTPN I Regional 7 Kebun Tubu.
Awalnya, seorang karyawan PTPN menerima laporan dari saksi bahwa tim keamanan kebun telah mengamankan seorang pria yang diduga mencuri getah karet jenis Latex.
Petugas kemudian menuju lokasi dan menemukan pelaku bersama barang bukti berupa ember plastik hitam dan karung putih berisi getah karet cair seberat 16,78 kilogram.
“Nilai getah yang diambil sekitar Rp251 ribu. Pelaku kemudian diserahkan pihak keamanan PTPN ke Polsek Blambangan Umpu untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 364 KUHP junto Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2012 tentang tindak pidana ringan, dengan ancaman maksimal tiga bulan penjara,” pungkasnya. (Yul/Put)

11 hours ago
1







































