Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) memastikan tidak akan menerbitkan BI Floating Rate Note (BI-FRN) tenor pendek atau kurang dari 12 bulan karena instrumen tersebut dirancang khusus untuk memicu transaksi dan pengembangan pasar Overnight Index Swap (OIS).
Bank sentral juga tidak akan menerbitkan BI-FRN dengan tenor lebih panjang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Apakah akan mengeluarkan (BI-FRN) yang jangka pendek? Tidak perlu. Kita akan menerbitkan yang 12 bulan saja, karena orang meng-hedge kan biasanya tidak melebihi underlying-nya,” kata Kepala Grup Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) BI Arief Rachman dalam Taklimat Media di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa dalam praktik manajemen risiko, pelaku pasar umumnya melakukan lindung nilai (hedging) sesuai dengan jangka waktu eksposur yang dimiliki.
Karena BI-FRN diterbitkan dengan tenor 12 bulan dan kupon bersifat mengambang (floating), maka kebutuhan hedging juga secara prinsip tidak akan melampaui tenor tersebut. Dengan demikian, penerbitan BI-FRN tenor pendek dinilai tidak diperlukan.
Sejalan dengan itu, tenor transaksi OIS yang terbentuk di pasar juga dibatasi hingga maksimal 12 bulan. Meski demikian, transaksi OIS tetap dapat dilakukan untuk tenor yang lebih pendek, seperti satu bulan atau tiga bulan, bergantung pada strategi dan kebutuhan hedging masing-masing pelaku pasar.
Dari sisi penerbitan, Arief juga menegaskan bahwa volume BI-FRN yang dilepas ke pasar akan jauh lebih terbatas dibandingkan instrumen lainnya seperti Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
“Apakah nanti BI-FRN akan terus ada? Belum tentu. Karena ini hanya untuk memancing transaksi OIS di pasar,” kata Arief.
BI-FRN sendiri mulai diterbitkan pada November 2025, bersamaan dengan dimulainya fasilitasi transaksi OIS melalui mekanisme matchmaking yang melibatkan bank-bank peserta pasar.
Arief mengatakan instrumen tersebut nantinya juga dapat diperdagangkan dan dimiliki oleh bank lain di luar dealer utama. Kepemilikan BI-FRN membuat pelaku pasar terekspos pada pergerakan suku bunga mengambang, sehingga menciptakan kebutuhan hedging melalui transaksi OIS.
Sesuai dengan namanya, OIS merupakan suku bunga berbasis overnight yang mempertukarkan antara suku bunga floating dengan suku bunga tetap (fixed).
Ke depan, OIS berbasis Indonesia Overnight Index Average (INDONIA) diharapkan menjadi acuan suku bunga untuk tenor non-overnight di pasar keuangan domestik.
OIS digunakan sebagai acuan non-overnight karena karakteristiknya yang berbasis transaksi pasar, sehingga harga yang terbentuk dinilai lebih kredibel dan mencerminkan kondisi pasar secara riil.
Adapun saat ini, untuk masa transisi hingga 2027, pasar masih menggunakan compounded INDONIA untuk tenor non-overnight.
BI menargetkan OIS berbasis INDONIA dapat digunakan secara penuh sebagai pengganti compounded INDONIA mulai 2028.
Sebagai bagian dari reformasi referensi suku bunga rupiah yang sejalan dengan praktik global, BI sebelumnya juga telah menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) sejak 1 Januari 2026 dan digantikan dengan INDONIA sebagai suku bunga acuan untuk tenor overnight.
Baca juga: BI bakal terbitkan BI-FRN, instrumen baru dengan suku bunga floating
Baca juga: BI optimistis inflasi tahun ini dan 2027 tetap terkendali dalam target
Baca juga: Pemerintah bisa tarik surplus BI untuk penuhi kebutuhan APBN
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

































