Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan pelonggaran terkait kartu kredit (KK) dan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 30 Juni 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Desember 2025 yang berlangsung pada Selasa (16/12) dan Rabu ini sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan efisiensi transaksi.
“Perpanjangan kebijakan kartu kredit dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia sampai dengan 30 Juni 2026 yang meliputi kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5 persen dari total tagihan,” ucap Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Rabu.
Selain itu, pihaknya juga memberikan kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100 ribu.
Baca juga: BI sebut transaksi QRIS Tap cetak pertumbuhan 1.200 persen
Untuk tarif SKNBI, ia menyatakan biaya dari Bank Indonesia ke bank ditetapkan sebesar Rp1, dan tarif maksimum yang boleh dikenakan bank kepada nasabah senilai Rp2.900 per transaksi.
Kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah strategis bauran kebijakan BI untuk memastikan kinerja positif perekonomian menjelang pergantian tahun.
Perry menuturkan, kebijakan lainnya mencakup penguatan stabilisasi nilai tukar rupiah, strategi operasi moneter pro-market (pro-pasar), serta pemberian remunerasi pada excess reserves (kelebihan dana tunai atau simpanan) perbankan untuk mendorong penyaluran kredit.
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.






































