Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, mengamankan 2,4 juta batang rokok ilegal di Pulau Dewata pada September 2025.
Selain itu, ada Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang juga diamankan sebanyak 7.787,96 liter pada periode tersebut.
“Kami melakukan 40 penindakan per September 2025 mencakup rokok dan minuman mengandung etik alkohol,” kata Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT Hari Murdiyanto di Denpasar, Bali, dikutip dari Antara, Rabu (29/10).
Hari Murdiyanto menjelaskan dua jenis barang tersebut merupakan jenis barang kena cukai, sehingga harus dilekati pita cukai.
Selama periode Januari-September 2025, Bea Cukai Bali telah menindak total 210 kasus dengan total barang bukti yang disita mencapai 7,6 juta batang rokok ilegal dan 18.486,23 liter MMEA.
Bea Cukai di Bali telah memetakan tempat yang diduga sebagai jalur masuknya hasil tembakau ilegal tersebut ke Pulau Dewata. Pihaknya melakukan pengawasan maksimal baik di jalur darat, laut dan udara, termasuk peredaran di pasaran Bali.
Pengawasan dilakukan di antaranya melalui patroli dan kerja sama gabungan dengan instansi terkait lainnya dalam setiap operasi menyasar barang kena cukai yang tanpa mengantongi pita cukai.
Selain MMEA dan rokok ilegal, Bea Cukai Bali juga melakukan 15 penindakan kepabeanan yaitu barang bawaan larangan terbatas oleh pelaku perjalanan luar negeri berupa alat kesehatan, kosmetik dan obat-obatan.
Selanjutnya, narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) juga ada 17 kali penindakan barang bawaan penumpang dan jasa perusahaan ekspedisi berupa 2.040,54 gram narkotika berbagai golongan. Sepanjang 2025 berjalan, Bea Cukai Bali sudah menindak 23.108,65 gram dan 737 satuan (pcs) narkotika berbagai golongan.
Sepanjang periode Januari-September 2025 total ada 450 penindakan dengan potensi yang seharusnya menjadi penerimaan negara mencapai Rp 44,16 miliar.

10 hours ago
6







































