Kudus (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat pembayaran denda dari penanganan kasus rokok ilegal melalui mekanisme ultimum remedium selama periode Januari hingga Desember 2025 mencapai Rp34 miliar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng dan DIY Khoirul Hadziq di Kudus, Kamis, mengatakan tren penyelesaian perkara rokok ilegal melalui pendekatan ultimum remedium terus meningkat selama beberapa periode terakhir.
"Jumlah kasus rokok ilegal yang ditempuh melalui jalur restorative justice cenderung meningkat. Ultimum remedium yang dulu hanya sekitar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar, tahun ini sudah mencapai Rp34 miliar," ujarnya.
Kebijakan ultimum remedium merupakan asas dalam hukum pidana yang menyatakan sanksi pidana sebaiknya digunakan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum. Sehingga sebelum menjatuhkan hukuman pidana, negara perlu mengutamakan penyelesaian melalui cara lain seperti sanksi administratif, perdata, atau upaya non-pidana
Baca juga: Purbaya sebut kinerja Bea Cukai membaik usai dapat teguran
Khoirul Hadziq mengakui penyumbang terbesar denda yang terbayarkan dari penanganan kasus oleh Kanwil DJBC Jateng, sedangkan Bea Cukai Kudus sekitar Rp2,25 miliar guna memulihkan penerimaan negara.
Ia mengungkapkan sepanjang 2025 Bea Cukai Jawa Tengah-DIY telah menindak sekitar 137 juta batang rokok ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan hingga persidangan, sementara sisanya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
"Untuk wilayah Kudus saja, penindakan mencapai sekitar 9,5 juta batang rokok ilegal. Sementara secara keseluruhan di Jawa Tengah, tren penangkapan meningkat tajam. Jika sebelumnya kenaikan hanya sekitar 10 juta batang per tahun, dalam dua tahun terakhir rata-rata naik hingga 20 juta batang per tahun," ujarnya.
Khoirul menambahkan ratusan kasus rokok ilegal telah ditangani Bea Cukai, baik melalui penyelidikan maupun penyidikan. Sebagian besar kasus berskala kecil, seperti peredaran di warung-warung dengan penanggung jawab yang jelas, diselesaikan melalui denda administratif sebagai bentuk keadilan restoratif.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.






































