Mentrans: Polemik SHM transmigran Kalsel selesai dalam tempo singkat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara memastikan penyelesaian polemik pembatalan sertifikat hak milik (SHM) transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan ditargetkan selesai dalam waktu singkat melalui koordinasi intensif. Hal ini disampaikan Iftitah setelah berkoordinasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada Rabu.
Penyelesaian polemik ini dilakukan dengan percepatan melalui koordinasi lintas kementerian, mediasi lapangan, dan langkah administratif untuk memulihkan kepastian hukum dan hak para transmigran. Iftitah menegaskan bahwa tim dari Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian ESDM sudah berada di lapangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Keberadaan tim ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran terkait status sertifikat mereka. Menurut Iftitah, persoalan ini berkaitan dengan maladministrasi dalam penerbitan keputusan pembatalan, sehingga penyelesaian lebih menitikberatkan pada langkah administratif.
Langkah Penyelesaian
Kementerian Transmigrasi berperan mengawal proses penyelesaian agar sesuai kesepakatan bersama, sementara kewenangan teknis pencabutan dan penetapan administrasi berada pada kementerian terkait. Iftitah juga mengimbau para transmigran yang memiliki SHM untuk melaporkan data kepemilikan kepada Badan Pertanahan Nasional dan dinas transmigrasi setempat guna mencegah masalah serupa di masa depan.
Diketahui, masalah ini muncul setelah pembatalan sertifikat hak milik sebanyak 717 hektar lahan transmigran di Kotabaru, yang berdampak pada 438 kepala keluarga. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa sertifikat yang telah dibatalkan akan dihidupkan kembali dan pembatalan sertifikat hak pakai di tanah tersebut juga akan dilakukan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

4 hours ago
1







































