
Tata cara membagi daging qurban sesuai syariat wajib diketahui oleh masyarakat yang bertugas untuk membagi daging kurban. Hal ini supaya tidak melenceng dengan aturan Islam.
Setiap tahunnya, umat Islam menyembelih hewan kurban sebagai wujud ketaatan serta penghormatan terhadap perintah Allah. Melalui pelaksanaan kurban, hubungan antarumat diperkuat dengan semangat berbagi yang dilandaskan nilai-nilai keadilan sosial.
Melalui Cahya Ambara, Masti Yanto (2024:12) menjelaskan sejarah kurban merujuk pada kisah Nabi Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail AS. Kisah ini menjadi dasar dalam meneladani pengorbanan dan pelaksanaan ibadah kurban yang sesuai dengan syariat Islam.
Cara Membagi Daging Qurban Sesuai Syariat: Ketentuan dan Larangannya

Cara membagi daging qurban sesuai syariat harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam. Tujuannya agar manfaatnya dirasakan secara adil oleh seluruh golongan yang berhak menerimanya.
Golongan pertama adalah shohibul kurban, yaitu orang yang berkurban, yang diperbolehkan mengonsumsi sebagian daging dalam kurban sunah. Namun dalam kurban wajib, seluruh bagian hewan wajib disedekahkan tanpa dikonsumsi oleh shohibul kurban.
Golongan berikutnya adalah fakir dan miskin, sebagai prioritas utama dalam pendistribusian daging kurban. Allah Swt. telah menyebutkan dalam Surah Al-Hajj ayat 28 dan 36 bahwa bagian dari daging kurban harus diberikan kepada mereka.
Musafir yang kehabisan bekal juga termasuk golongan penerima daging kurban menurut syariat Islam. Mereka tergolong orang yang membutuhkan karena berada dalam kondisi kesulitan selama perjalanan jauh.
Secara umum, pembagian daging kurban dapat dilakukan dalam tiga bagian proporsional. Sepertiga bagian untuk shohibul kurban dan keluarganya, sepertiga untuk fakir miskin, dan sisanya untuk kerabat serta tetangga.
Meski proporsi tersebut bersifat fleksibel, distribusi tetap harus tepat sasaran dan sesuai ketentuan syariat. Penyesuaian bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat sekitar yang lebih membutuhkan.
Dalam pelaksanaan kurban, terdapat pula larangan yang wajib dipatuhi oleh umat Islam. Menjual bagian hewan kurban seperti daging dan kulit dilarang karena dapat membatalkan keabsahan ibadah kurban.
Selain itu, daging kurban tidak boleh dijadikan imbalan atau upah kepada pihak manapun. Juga tidak dianjurkan mengambil bagian daging secara berlebihan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Banyaknya Daging Kurban yang Berhak Diberikan kepada Orang yang Berkurban
Memahami cara membagi daging qurban sesuai syariat adalah bentuk tanggung jawab dalam pelaksanaan ibadah kurban. Tujuannya untuk menjamin keadilan dan kesempurnaan nilai pengorbanan dalam Islam. (HAN)