Kuala Lumpur (ANTARA) - Malaysia mengecam keras serangan Israel terhadap fasilitas United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) atau Badan PBB untuk pengungsi Palestina, di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur.
Kementerian Luar Negeri Malaysia dalam pernyataannya di Kuala Lumpur, Rabu, menegaskan Israel memiliki kewajiban berdasarkan hukum internasional untuk memastikan jalur bantuan kemanusiaan kepada rakyat Palestina tanpa pembatasan.
Kemlu Malaysia menekankan penyaluran bantuan harus tanpa pembatasan, baik bantuan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) khususnya UNRWA, organisasi internasional, dan negara-negara anggota PBB.
Israel juga wajib melindungi dan menghormati keberadaan seluruh petugas kemanusiaan dan medis, serta menjamin hak-hak istimewa dan kekebalan PBB, termasuk gedung, harta benda, dan personel PBB.
Hal ini sejalan dengan Pendapat Nasihat Mahkamah Internasional (ICJ) tertanggal 22 Oktober 2025.
Malaysia menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menegakkan akuntabilitas terhadap Israel atas pelanggaran hukum internasional yang terus berlangsung, termasuk Piagam PBB, Konvensi PBB tentang Hak-Hak Istimewa dan Kekebalan tahun 1946, serta resolusi-resolusi PBB terkait.
"Impunitas ini harus dihentikan," tulis pernyataan Kemlu Malaysia.
Baca juga: Sekjen PBB mengutuk penghancuran kompleks UNRWA oleh Israel
Baca juga: DPR: Penghancuran markas UNRWA oleh Israel lukai nurani kemanusiaan
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

2 days ago
4






































