Pekerja menunjukkan daging beku impor asal India yang tiba di New Priok Container Terminal One (NCPT1), Jakarta. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi pengusaha daging merespons penurunan kuota impor daging sapi pada 2026. Mereka menilai kebijakan tersebut bersifat mendadak dan minim penjelasan.
Wakil Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI) Marina Ratna DK bersama perwakilan Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI), serta Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (NAMPA) mendatangi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka meminta penjelasan langsung terkait penetapan kuota impor daging sapi tersebut.
“Kami datang meminta penjelasan pemerintah mengapa kuota impor daging sapi reguler hanya 30.000 ton untuk lebih dari 100 importir. Tahun lalu, kuota yang diberikan mencapai 180.000 ton,” kata Marina kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Para pengusaha menilai pemangkasan kuota tersebut terlalu tajam dan tidak disertai sosialisasi. Kuota 30.000 ton dipahami sebagai alokasi untuk satu tahun penuh, sehingga menyulitkan perusahaan yang telah menyusun rencana usaha dengan asumsi volume impor mendekati realisasi tahun sebelumnya.
Marina merinci, Kementan menetapkan total kuota impor daging sebesar 297.000 ton pada 2026. Kuota tersebut terdiri atas 100.000 ton daging kerbau asal India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, serta 75.000 ton dari negara lain yang seluruhnya dialokasikan kepada badan usaha milik negara (BUMN) PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
“Perusahaan swasta yang jumlahnya 108 hanya memperoleh 30.000 ton. Sisanya 17.000 ton dialokasikan untuk kebutuhan daging industri,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI) Teguh Boediyana menilai kebijakan kuota impor daging pada tahun ini berada di luar kelaziman. Porsi kuota untuk swasta hanya sekitar 16 persen dari total kuota nasional dan dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan pasar.
“Dengan kuota sekecil itu, situasinya sangat berat bagi pengusaha. Mereka sudah menyiapkan kebutuhan minimal seperti tahun lalu. Jika kuota tidak memadai, konsekuensinya bisa terjadi gejolak hingga pemutusan hubungan kerja,” kata Teguh.
Pengusaha juga mengingatkan dampak kebijakan tersebut terhadap industri hotel, restoran, dan katering yang memiliki kebutuhan daging spesifik dan tidak seluruhnya dapat dipenuhi oleh BUMN. Kondisi ini dinilai berisiko mengganggu rantai pasok sektor horeka di tengah tekanan ekonomi.
Para asosiasi memastikan surat keberatan dan permintaan evaluasi kebijakan kuota impor daging tersebut tidak hanya disampaikan kepada Kementerian Pertanian, tetapi juga kepada Kementerian Perdagangan serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Mereka berharap pemerintah segera meninjau ulang kebijakan tersebut.

18 hours ago
6





































