REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia memastikan keberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua produk hukum baru tersebut, diundangkan melalui UU Nomor 1/2023 dan UU Nomor 13/2024. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, KUHP dan KUHAP baru tersebut efektif berlaku sejak Jumat 2 Januari 2026.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia,” kata Yusril melalui siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Kata dia, dengan berlakunya KUHP yang baru, Indonesia resmi menanggalkan sistem hukum pidana produk kolonial yang sudah digunakan lebih dari seabad lamanya. “Dan kita memasuki sistem penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril.
Pemberlakuan KUHAP yang baru, pun kata Yusril, memberikan pemajuan yang signifikan dalam proses penegakan hukum. Karena kata dia, meskipun KUHAP lama merupakan produk hukum pascakolonial, tetapi hukum acara lama yang disusun melalui UU Nomor 8/1981 sudah tak mampu menangkap zaman saat ini.
“KUHAP yang lama, belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana yang berkembang pascaamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sehingga perlu diperbaharui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru,” ujar Yusril.
Tak berlaku surut
Meskipun resmi berlaku pada 2 Januari 2026, namun Yusril menerangkan KUHP dan KUHAP yang baru tak diberlakukan surut ke belakang. Kata Yusril, segala proses hukum pidana atas perbuatan yang perkaranya berlangsung sebelum 2 Januari 2026 tetap mengacu pada aturan hukum yang lama. Pemerintah telah menyiapkan sebanyak 25 peraturan pemerintah (PP), dan satu peraturan presiden (Perpres) untuk memastikan proses transisi.
“Dan prinsip nonretroaktif (tidak berlaku surut) tetap diberlakukan, di mana perkara sebalum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya (2 Januari 2026) tunduk pada KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Yusril.
Yusril yang merupakan profesor Hukum Tata Negara itu menerangkan, KUHP dan KUHAP yang baru merupakan upaya Indonesia dalam mengubah konsep hukum retributif menjadi restoratif. Kata dia, Indonesia tak lagi pada penerapan penghukuman semata terhadap pelaku tindak pidana. Melainkan juga, kata Yusril, KUHP dan KUHAP yang baru memberikan jaminan atas pemulihan hak-hak korban, pun masyarakat. Bahkan KUHP maupun KUHAP yang baru memberikan pidana alternatif bagi pelaku tindak pidana.
“Pendekatan ini tercermin dalam perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penekanan rehabilitasi medis, dan sosial bagi pengguna narkotika,” kata Yusril.
Dan juga, dia menerangkan, KUHP Nasional memberikan ruang dalam keberlakuan nilai-nilai, maupun hukum-hukum adat serta kelokalan yang selama ini tak tertulis. “KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia ke dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan demi mencegah intervensi negara yang berlebihan terhadap ranah privat (pribadi),” terang Yusril.

11 hours ago
4






































