Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/2/2023).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan status hukum kawasan Meikarta sudah clean and clear. Pernyataan KPK ini memberi lampu hijau bagi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk melanjutkan rencana pemanfaatan kawasan Meikarta untuk rumah susun subsidi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa perkara suap izin pembangunan Meikarta telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak ada unit rumah susun yang disita terkait perkara tersebut.
“Perkara tersebut sudah inkracht dan KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta. Dalam konteks penindakan KPK, status Meikarta clean and clear,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan KPK mendukung penuh terhadap langkah pemerintah melalui pemanfaatan aset demi memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat seraya mengingatkan agar pemanfaatan aset tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"KPK mendukung penuh upaya pemerintah melalui Kementerian PKP untuk mengoptimalisasi aset-aset agar memberikan kemaslahatan nyata bagi masyarakat banyak," kata Budi.
sumber : Antara

2 days ago
5






































