Ketua Umum PP Persis KH Jeje Zaenudin.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenudin menegaskan bahwa peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat strategis dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam mengembalikan kerugian keuangan negara akibat kejahatan tersebut.
Menurut Kiai Jeje, penindakan korupsi tidak boleh berhenti pada sekadar menjadikan pelaku sebagai terpidana. Lebih dari itu, orientasi utama penegakan hukum harus diarahkan pada pemulihan hak rakyat yang dirampas melalui praktik korupsi.
“KPK dan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki posisi dan peran strategis dalam penindakkan korupsi. Penindakan tentu bukan sekedar menargetkan pelaku jadi terpidana tetapi bagaimana mengembalikan uang rakyat ke kas negara,” ujar Kiai Jeje saat dihubungi Republika, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, filosofi pemberantasan korupsi sejatinya bertujuan menimbulkan efek jera bagi pelaku, sekaligus menciptakan rasa takut bagi siapa pun yang berniat melakukan korupsi. Dengan demikian, korupsi tidak hanya dihukum, tetapi dicegah sejak niatnya.
“Yang paling penting adalah membuat pelaku sadar dan jera, serta membuat orang lain takut untuk coba-coba korupsi. Selain itu bagaimana agar kerugian negara akibat korupsi bisa diatasi, maka penindakan korupsi menjadi tuntutan juga untuk bisa mengembalikan uang negara,”kata dia.

4 hours ago
1






































