Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lanjutan sebelum pada akhirnya dapat memulangkan 53 WNI yang baru-baru ini keluar dari perusahaan pelaku penipuan daring (online scam) di perbatasan Myanmar-Thailand.
“Pemulangan dapat dilaksanakan apabila seluruh proses verifikasi dan prosedur wajib telah dipenuhi,” kata Plt. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah, melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.
Ia menyampaikan bahwa WNI tersebut akan melalui proses asesmen di Thailand, usai menyeberang via darat dari Myanmar, untuk menentukan langkah lanjutan. Karena itu, belum ada rencana pemulangan WNI tersebut dalam waktu dekat, kata dia.
Heni pun mengatakan bahwa KBRI Yangon dan KBRI Bangkok masing-masing terus berkoordinasi dengan otoritas di kedua negara beserta jejaring lokal untuk memastikan keamanan dan keselamatan para WNI.
Lebih lanjut, Plt. Direktur PWNI Kemlu RI itu menyatakan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan kerja sama antarlembaga untuk menekan jumlah WNI yang mengalami masalah hukum di luar negeri karena bekerja secara ilegal.
“Kemlu RI terus memperkuat kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah, antara lain untuk kampanye penyadaran publik,” ucap dia.
Diketahui, sejumlah 53 WNI yang sebelumnya bekerja di sentra penipuan daring KK Park saat ini berada di satu kamp milisi yang memiliki indikasi kuat berada di area pengaruh Border Guard Force (BGF), menurut pernyataan KBRI Yangon pada Rabu.
WNI tersebut semula terbagi dua, dengan 29 WNI pertama telah dievakuasi oleh lembaga sosial setempat dan 24 lainnya berada dalam pengawasan Kepolisian Myanmar, sebelum akhirnya disatukan di kamp tersebut.
Menurut KBRI Yangon, situasi keamanan di lapangan masih fluktuatif, dengan pergerakan milisi dan aparat keamanan membuat proses evakuasi hanya dapat dilakukan melalui jalur aman, terkoordinasi, dan sesuai izin otoritas setempat.
Untuk mengevakuasi para WNI tersebut, KBRI Yangon mempersiapkan proses lintas batas, verifikasi dokumen, dan mekanisme pemulangan. Penyusunan rencana repatriasi juga akan disiapkan bertahap setelah izin diberikan otoritas terkait, kata KBRI.
Baca juga: KBRI Yangon terus pantau perkembangan 53 WNI eks KK Park
Baca juga: Sebanyak 400 WNI korban eksploitasi berhasil diselamatkan dari Myanmar
Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

2 days ago
13






































