REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasus tersebut resmi dalam pengusutan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah diketahui dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Desember 2024.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kasus tersebut mulai dalam penyidikan di Jampidsus sejak Agustus 2025. “Tim Gedung Bundar (Jampidsus) sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara,” ujar Anang, Jumat (2/1/2026).
Ia mengungkapkan, dalam kasus tersebut memang kuat dugaan adanya keterlibatan mantan kepala daerah Konawe Utara selaku pihak yang menerbitkan IUP terhadap sedikitnya 17 perusahaan pertambangan nikel periode. “Di mana dalam perkara itu, dilakukan oleh mantan kepala daerah,” ujar Anang.
Dalam pengembangan penyidikan di Jampidsus, kata Anang, juga diketahui aktivitas penambangan nikel di Konawe Utara yang dilakukan banyak perusahaan tersebut memasuki kawasan hutan lindung. “Jadi tim Gedung Bundar sudah melakukan pemeriksaan, juga sudah melakukan penggeledahan, baik itu di kantor maupun di rumah di daerah Konawe Utara, dan juga di Jakarta,” terang Anang.
Saat ini, kata Anang, tim penyidikan di Jampidsus juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan kerugian negara. “Karena selain memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, tetapi juga diketahui perusahaan-perusahaan itu melakukan penambangan dengan memasuki kawasan hutan lindung yang merugikan negera,” ujar Anang.
Namun hingga kini, kata Anang, tim penyidikan di Jampidsus belum berhasil untuk menjerat tersangka pertama. Kasus korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara ini, semula dalam pengusutan di KPK sejak 2017. KPK pun sudah menetapkan tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman pada Oktober 2017.
KPK dalam penjelasannya saat itu mengatakan, Aswad melakukan korupsi dengan menerbitkan IUP hanya dalam satu hari untuk 17 perusahaan pertambangan nikel. Dan IUP tersebut di antaranya merupakan lahan atas kepemilikan sah PT Aneka Tambang (Antam).
Dalam penyidikan di KPK, Aswad menerima uang Rp 13 miliar, dan dari penyampaian KPK kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 2,7 triliun. Pada September 2023, KPK sempat akan melakukan penahanan terhadap Aswad sebagai tersangka. Akan tetapi dikabarkan Aswad dalam kondsisi sakit sehingga dilarikan ke rumah sakit, dan penahanan pun dibatalkan.
Namun diketahui belakangan, KPK diam-diam menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus pada Desember 2024. KPK pun baru mengakui penerbitan SP3 tersebut, pada Desember 2025.
Sementara di Jampidsus, pengusutan korupsi penambangan nikel di Konawe Utara itu, sebetulnya sudah dimulai sejak awal 2025 lalu.
Beberapa kali tim penyidikan Jampidsus mondar-mondir Jakarta-Konawe Utara untuk melakukan pengecekan lapangan, pengumpulan alat-alat bukti, pun permintaan keterangan. Akan tetapi, tim di Jampidsus baru mulai menerbitkan surat perintah penyidikan pada Agustus 2025.
Dari informasi yang diterima Republika, proses penyidikan sudah mengantongi sedikitnya 17 perusahaan yang mendapatkan IUP kilat, dan menyalahgunakannya untuk eksplorasi nikel di kawasan hutan lindung. 17 perusahaan tersebut di antaranya PT UB, PT KNN, PT BPN, PT BKU, PT DMS, PT T, PT SR, PT K, PT S dan PT D. Selanjutnya PT MD, CV ESI, PT TB, PT CDS, PT MPM, PT KBN, dan terakhir PT ST.

11 hours ago
4






































