Pengosongan Pangkalan Udara Ain al-Asad di Irak Barat, pada 17 Januari 2026, menandai babak simbolik sekaligus substantif dalam perjalanan kedaulatan Irak pasca-invasi 2003. Peristiwa ini bukan sekadar perpindahan logistik militer, melainkan juga titik kulminasi dari proses panjang negosiasi politik, rekonstruksi keamanan, dan redefinisi relasi Irak dengan kekuatan eksternal.
Sejak invasi 2003 hingga fase penarikan 2011, kehadiran militer Amerika Serikat membentuk ulang arsitektur keamanan dan tata kelola Irak. Namun, warisan periode itu juga melahirkan dilema kedaulatan, yaitu antara kebutuhan stabilisasi dan tuntutan otonomi nasional.
Kesepakatan 2024 untuk meninggalkan seluruh pangkalan militer—baik pasukan maupun peralatan militer AS—mengakhiri ambiguitas tersebut.
Dalam perspektif keamanan nasional, penarikan penuh ini menggeser lokus kontrol, dari proteksi eksternal menuju kapasitas domestik. Irak dipaksa sekaligus diberi peluang untuk memantapkan monopoli kekerasan yang sah, konsolidasi komando, dan integrasi institusi keamanan sipil-militer di bawah supremasi politik terpilih.
Secara teoritis, momentum ini selaras dengan prinsip kedaulatan Westphalia. Setiap negara melalui otoritas tertinggi negara memiliki kekuasaan penuh atas wilayah dan urusan internal secara sendiri tanpa ikut campur dari negara asing.
Dalam praktik global kontemporer, kedaulatan bukan ketiadaan intervensi semata, melainkan juga kemampuan efektif negara mengelola ancaman, menyediakan layanan publik, dan menjaga legitimasi.
Tantangan terbesar Irak pasca-penarikan adalah transisi dari keamanan berbasis koalisi menuju keamanan berbasis negara. Penanggulangan sisa-sisa ISIS menuntut intelijen terpadu, penegakan hukum presisi, dan kebijakan kontra-radikalisasi yang berjangka panjang, bukan sekadar operasi kinetik.
Dalam kerangka itu, pengakhiran misi koalisi internasional menguji ketahanan institusional Irak. Keberhasilan tidak diukur dari ketiadaan serangan semata, tetapi dari konsistensi reformasi sektor keamanan, profesionalisme angkatan bersenjata, dan akuntabilitas anggaran pertahanan.
Reaksi regional memberi konteks penting. Iran mengapresiasi penarikan sebagai pencapaian kedaulatan penuh Irak dan prasyarat stabilitas pemerintahan mandiri. Sikap ini mencerminkan kalkulasi keamanan kawasan; Irak yang berdaulat dan stabil mengurangi risiko spillover konflik.
Kesepakatan kerja sama strategis antara Irak dan Iran—terutama pada eksistensi dan keamanan kawasan—mengindikasikan pergeseran keseimbangan regional. Kerja sama perbatasan, pertukaran intelijen, dan koordinasi ekonomi-keamanan dapat menjadi penyangga terhadap aktor non-negara dan ancaman transnasional.
Namun, teori keseimbangan kekuatan mengingatkan: otonomi strategis harus dijaga agar kemitraan tidak berubah menjadi ketergantungan. Irak perlu merancang kebijakan luar negeri berlapis (multi-vector), menjaga relasi konstruktif dengan tetangga, sekaligus membuka kanal kerja sama global non-militer.
Dari sudut pandang governance, penarikan militer eksternal menutup ruang justifikasi bagi politik securitization yang berlebihan. Ini membuka peluang normalisasi politik, desentralisasi fiskal yang terukur, dan rekonsiliasi nasional sebagai syarat utama stabilitas jangka panjang.

2 days ago
15






































