ECA (17 tahun) disuntik narkoba jenis sabu secara paksa oleh kakak kandungnya, Hendy (28 tahun). Aksi itu dilakukan Hendy bersama dengan istrinya, Dinda (30 tahun).
Peristiwa tersebut terjadi di rumah Hendy di Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (10/10) pukul 10.00 WIB. Pasutri tersebut kini telah dibui.
Berikut fakta-fakta kasus tersebut:
ECA yang masih duduk di bangku kelas XII SMA ini sebenarnya tidak tinggal di rumah Hendy. Ia dijemput Hendy dengan alasan ingin mengajak ke pantai.
Tapi korban justru dibawa ke rumah Hendy. Di rumah itu Hendy menyiapkan alat suntik yang telah dibeli Dinda di apotek. Saat yang bersamaan Dinda menghaluskan sabu untuk dicampur air.
"Campuran sabu dan air itu dimasukkan ke dua alat suntik yang sudah disiapkan. Selanjutnya, tersangka Hendy memegang tangan korban dan mencari urat nadi, sementara tersangka Dinda melakukan penyuntikan ke bagian tangan korban secara berulang," kata Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (27/10).
"Korban terus memberontak. Suntikan pertama tidak berhasil, sementara pada suntikan kedua, darah korban justru masuk ke dalam alat suntik," lanjutnya.
Tak puas dengan jumlah sabu yang masuk hanya sedikit, tersangka kembali membeli sabu seharga Rp 150 ribu dari Cipeng yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Cipeng pun datang ke rumah tersebut, membantu merakit alat isap bong dari botol kaca dan sedotan, serta menyiapkan sabu untuk dikonsumsi.
Hendy, Dinda, dan Cipeng, yang berpesta sabu, masih memaksa ECA untuk mengisap bong tapi ECA menolak.
Malam harinya, ECA menelepon YM (54), ayah kandungnya, melaporkan apa yang dialaminya.
Keesokan harinya, Sabtu (11/10), YM datang bersama warga menjemput ECA dari rumah tersebut. Ia juga melaporkan kasus itu ke Polsek Lawang.
Hendy dan Dinda terancam hukuman mati atas perbuatannya tersebut. Ia dijerat dengan pasal berlapis mulai dari UU Narkotika hingga UU Perlindungan Anak.
"Tersangka disangkakan Pasal 89 ayat 1 juncto Pasal 76J Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 133 ayat 2 UU Narkotika," kata Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (27/10).
Pasal 89 ayat 1 UU Perlindungan Anak memuat hukuman pidana mati bagi pelaku.
Alasan Suntik Sabu ke Adik
Dinda rupanya sudah lama mengincar ECA. Ia punya masalah dengan orang tua korban.
“Tersangka Dinda ini merasa pernah diperlakukan tidak baik oleh orang tuanya dan ingin korban ...

9 hours ago
4






































