Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pihaknya telah berkontribusi Rp21,23 triliun terhadap keuangan negara hingga Agustus 2025.
Capaian tersebut diraih setelah menjalankan berbagai kegiatan pengawasan yang mencakup 13.746 kegiatan assurance dan 2.610 kegiatan consulting.
“(Jumlah tersebut terdiri dari) peningkatan potensi penerimaan negara sebesar Rp3,29 triliun, efisiensi terhadap pengeluaran negara sebesar Rp2,56 triliun, serta penyelamatan keuangan negara sebesar Rp15,37 triliun,” ujarnya dari keterangan resmi, Jakarta, Selasa.
Dalam rapat kerja di Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang membahas Hasil Pengawasan Terkait Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Transfer ke Daerah (TKD), dia menegaskan peran BPKP sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yaitu mengawal pembangunan nasional, mengamankan aset dan keuangan negara/daerah, serta meningkatkan tata kelola.
Baca juga: BPKP pastikan transparansi dalam proyek strategis Presiden Prabowo
Di tahun 2025 pihaknya memiliki juga lingkup pengawasan tentang akuntabilitas fiskal pemerintah, di antaranya pelaksanaan Instruksi Presiden 1/2025 tentang efisiensi, peningkatan kualitas belanja pemerintah, pengelolaan disiplin belanja pemerintah pusat dan daerah.
Kemudian lingkup tata kelola Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pemerintah, serta pengelolaan tax expenditure,
Dalam pengawalan akuntabilitas fiskal pemerintah, lanjutnya, BPKP juga terlibat dalam penguatan pengelolaan pendapatan pemerintah seperti optimalisasi penerimaan perpajakan, optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lalu akuntabilitas BPKP dalam pengelolaan pembiayaan utang pemerintah dan non-utang serta pengelolaan pembiayaan daerah, dan peran BPKP dalam pengendalian inflasi daerah.
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.