Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek satu unit apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, yang dijadikan rumah produksi narkotika jenis sabu.
Dari penggerebekan ini, dua orang berinisial IM dan DF turut ditangkap.
"IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa," kata Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Sabtu (18/10).
Suyudi menuturkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi pada Jumat, 17 Oktober 2026 sekitar pukul 15.24 WIB di sebuah unit apartemen.
"Tempat produksi sabu di unit apartemen yang berada di lantai 20. Kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak 1 kilogram, beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu, dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika," jelas Suyudi.
Suyudi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku meraup untuk sekitar Rp 1 miliar selama 6 bulan beroperasi.
Suyudi mengatakan kedua pelaku membeli bahan-bahan kimia dan peralatan laboratorium secara daring.
"Kemudian mereka mengekstrak obat-obatan asma sebanyak 15.000 butir untuk memperoleh 1 kilogram epedrine murni, " jelasnya.
"Pemasaran yang dilakukan oleh kelompok ini dengan menggunakan sarana handphone. Mulai dari janjian untuk menaruh barang serta bertemu untuk diserahkan," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.