Istanbul (ANTARA) - Australia pada Selasa (20/1) mengesahkan undang-undang baru yang memperketat kontrol senjata api dan memperluas pelanggaran kejahatan kebencian, dengan kedua majelis parlemen menyetujui undang-undang yang bertujuan untuk memerangi antisemitisme, ekstremisme, dan kekerasan terkait senjata api.
Majelis rendah dan majelis tinggi Australia memberikan suara mendukung RUU Pemberantasan Antisemitisme, Kebencian, dan Ekstremisme (Hukum Pidana dan Migrasi) 2026 dan RUU Pemberantasan Antisemitisme, Kebencian, dan Ekstremisme (Hukum Senjata Api dan Bea Cukai) 2026.
RUU kejahatan kebencian disahkan dengan amandemen yang mencakup referensi "promosi kekerasan" dalam definisi kelompok kebencian, menurut Australian Broadcasting Corporation.
Undang-undang itu bertujuan untuk lebih mengkriminalisasi apa yang digambarkan sebagai "perilaku penuh kebencian" dan memperluas wewenang untuk memungkinkan pembatalan atau penolakan visa.
Undang-undang itu juga memperkenalkan pelanggaran baru yang menjadikan tindakan menghasut atau mempromosikan kebencian berdasarkan ras, warna kulit, atau asal kebangsaan atau etnis sebagai tindakan ilegal, kecuali jika ucapan atau tulisan tersebut merupakan kutipan langsung dari teks-teks yang menjadi inti agama.
Di bawah undang-undang senjata api yang baru, pemeriksaan latar belakang yang lebih ketat akan diperkenalkan untuk pemegang izin senjata api, sementara lembaga keamanan akan memperluas pertukaran informasi, menurut harian The Age yang berbasis di Melbourne.
Uji kelayakan yang lebih ketat juga akan berlaku untuk pemohon izin senjata api, sementara hanya warga negara Australia yang diizinkan untuk mengimpor senjata, dengan pembatasan yang lebih ketat pada jenis senjata api yang diizinkan.
Skema pembelian kembali senjata api nasional juga akan dibentuk berdasarkan undang-undang baru tersebut.
Para pemimpin agama Australia sebelumnya telah mendesak pemerintah untuk mengubah undang-undang tersebut, dengan alasan kekhawatiran tentang kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi.
Rancangan undang-undang itu menyusul serangan di Pantai Bondi pada 14 Desember, di mana seorang pria dan putranya melepaskan tembakan selama festival Hanukkah, menewaskan 15 orang dan melukai 42 lainnya. Polisi menggambarkan insiden tersebut sebagai "serangan teroris."
Salah satu dari dua pelaku penembakan tewas, sementara yang lainnya mengalami luka kritis.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Dua orang luka dalam penembakan di sebuah rumah di Australia Selatan
Baca juga: Respon UU Ujaran Kebencian, kelompok Neo-Nazi Australia pilih bubar
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

2 days ago
4






































