REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Arcandra Tahar, mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016–2019, mengklaim tidak mengetahui adanya optimalisasi hilir tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero). Pernyataan ini disampaikan saat Arcandra memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (22/1) malam.
Arcandra, yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina, menyatakan tidak pernah diikutsertakan dalam rapat, perencanaan, pelaksanaan, maupun laporan terkait optimalisasi hilir. Ia juga mengaku tidak mengetahui proses pergantian Peraturan Menteri ESDM terkait hal ini.
Perubahan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021 terjadi setelah masa jabatannya di Kementerian ESDM berakhir. Menurut Arcandra, Permen ESDM 42/2018 lebih berfokus pada minyak mentah yang dihasilkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) agar dapat diserap oleh kilang Pertamina, bukan pada optimalisasi hilir.
Sidang ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa. Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun, sehingga merugikan negara Rp285,18 triliun.
Sejumlah Terdakwa Lainnya
Selain Kerry, terdakwa lain dalam kasus ini antara lain Agus Purwono, Yoki Firnandi, Gading Ramadhan Juedo, Dimas Werhaspati, Riva Siahaan, Maya Kusuma, Edward Corne, dan Sani Dinar Saifudin. Kesembilan terdakwa diduga terlibat memperkaya diri atau korporasi yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
Kerugian negara meliputi 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun dalam bentuk kerugian keuangan, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun. Pelaksanaan tata kelola minyak yang tidak sesuai peraturan menyebabkan suplai minyak mentah untuk kilang dalam negeri tidak optimal, di mana minyak mentah diekspor dan kebutuhan dalam negeri dipenuhi dengan impor.
Kesembilan terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

19 hours ago
14






































