Warga tolak rencana kawasan transmigrasi di Dusun Nibung Bengkayang.
REPUBLIKA.CO.ID, BENGKAYANG, – Warga Dusun Nibung, Desa Sahan, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, melakukan aksi penolakan terhadap rencana penetapan kawasan transmigrasi di wilayah mereka pada Jumat. Mereka menuntut pembatalan hasil evaluasi lahan transmigrasi yang dinilai tidak melibatkan masyarakat setempat.
Aksi tersebut dilakukan dengan membentangkan spanduk berisi tuntutan warga di pintu masuk gerbang perbatasan Dusun Nibung. Kepala Dusun Nibung, Bernadus Awat, menyatakan bahwa rencana penetapan dilakukan tanpa izin, sosialisasi, atau persetujuan masyarakat. "Penolakan ini muncul setelah adanya tim evaluasi lahan transmigrasi Paket A di wilayah kami," ujarnya.
Dasar hukum rencana ini, menurut surat Bupati Bengkayang Nomor 500.18/KOUKMTRTK tertanggal 6 Januari 2026, merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 033 Tahun 1978 tentang pencadangan area tanah transmigrasi seluas 1.320 hektare. Namun, warga menilai hal ini tidak memperhatikan kondisi sosial dan hak pengelolaan lahan yang telah dimanfaatkan warga selama ini.
Masyarakat mengaku telah menyampaikan penolakan sejak awal, tetapi tidak diindahkan. "Masyarakat sudah menyampaikan penolakan ketika tim evaluasi datang ke Dusun Nibung, tetapi tetap dilanjutkan tanpa ada kesepakatan bersama," tambah Bernadus.
Aksi pernyataan sikap ini dilakukan secara damai dengan mengedepankan kearifan lokal. Warga mengenakan busana adat sebagai simbol identitas dan penegasan hak atas wilayah mereka. Melalui aksi ini, mereka mendesak pemerintah daerah Kabupaten Bengkayang dan instansi terkait untuk membatalkan hasil evaluasi serta membuka ruang dialog yang melibatkan masyarakat secara menyeluruh. "Kita harap pemerintah dapat memperhatikan dan mempertimbangkan warga," kata Bernadus Awat.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
2






































