Jakarta -
Bareskrim Polri telah selesai melakukan peninjauan lapangan terkait kasus dugaan penyelewengan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh-Sumatra Utara. Bareskrim mendapati sejumlah temuan usai satu pekan melakukan peninjauan.
Hal itu disampaikan oleh Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa. Dia menyebut tim yang sebelumnya telah diterjunkan untuk mengusut kasus tersebut akan kembali ke Jakarta besok.
"Untuk tim baru kembali hari Sabtu dari Aceh-Sumut setelah penutupan PON (hari ini)," kata Arif kepada wartawan, Jumat (20/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif menuturkan, pada peninjauan itu pihaknya yang tergabung dalam satuan tugas (Satgas) pendampingan kegiatan PON XXI juga menyambangi sejumlah lokasi diselenggarakannya kegiatan PON.
"Ada beberapa lokasi dan venue (yang ditinjau), baik di Aceh maupun Sumatera Utara," tuturnya.
Kemudian, kata Arief, pihaknya akan langsung melakukan analisis dan evaluasi atas temuan itu. Nantinya, hasil penyelidikan ini diharapkan dapat membuat terang dugaan penyelewengan di PON XXI tersebut.
"Hasil dan temuan akan segera dianalisis, dan dievaluasi untuk dilaporkan kepada pimpinan paska tim kembali ke Jakarta," ujar dia.
Namun Arief belum menjelaskan secara detail terkait temuan tim nya di lapangan. Dia juga belum bisa memastikan terkait ada tidaknya penyelewengan dana pada perhelatan olahraga itu.
"Masih menunggu hasil analisis dan evaluasi tim. Untuk sementara belum bisa disimpulkan (indikasi tindak pidana korupsi) seperti itu," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri ikut mengusut kasus dugaan penyelewengan dana dalam penyelenggaraan PON XXI di Aceh dan Sumatra Utara (Sumut). Arief menyebut pengusutan dilakukan usai menerima laporan adanya dugaan penyelewengan keuangan dalam kegiatan olahraga tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, penyidik dari Bareskrim bertolak ke lokasi diselenggarakannya PON di Sumut dan Aceh pada Kamis (12/9). Polri tergabung dengan satuan tugas (Satgas) pendampingan kegiatan PON XXI bersama tim dari Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengusut hal itu.
(ond/zap)