
Presiden RI Prabowo Subianto, memberikan abolisi terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang terjerat kasus dugaan korupsi importasi gula yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Permohonan pemberian abolisi itu disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk dimintai persetujuan terhadap DPR RI. DPR pun telah menyetujui pemberian abolisi tersebut.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menjelaskan bahwa abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Ficar pun menyatakan bahwa dengan adanya pemberian abolisi itu, maka dianggap bahwa Tom Lembong tidak melakukan korupsi.
"Dihapuskan perkaranya, artinya peristiwa itu dianggap tidak ada," kata Ficar saat dikonfirmasi, Kamis (31/7).
"Ya [dianggap tidak korupsi]," lanjut dia membenarkan.
Dengan adanya abolisi itu, Ficar meminta agar hal tersebut menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum untuk tidak melakukan kriminalisasi dalam penegakan hukum.
"Seharusnya ini jadi peringatan juga buat penegak hukum, agar tidak ada kriminalisasi terhadap kebijakan," tutur dia.
"Kejaksaan harus menyadari ini jangan mau jadi alat politik rezim," terangnya.
Ficar pun meminta Presiden untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan. Menurut dia, pemberian abolisi oleh Presiden menunjukkan kasus tersebut kental politisasi.
Adapun selain Tom Lembong, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Itu kewenangan kepala negara mutlak dan konstitusional, artinya Presiden melihat kedua kasus ini berlatar belakang politis," ucap dia.
"Konsekuensinya presiden juga harus mengevaluasi kerja-kerja pimpinan Kejaksaan," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pemberian abolisi itu atas permintaan pertimbangan dari Prabowo.
"Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco di DPR RI, Kamis (31/7).
"Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," lanjut Dasco menegaskan.
Abolisi adalah menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang. Artinya tuntutan pidana terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dihapuskan.
Terkait hal itu, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengucapkan terima kasih atas pemberian abolisi terhadap kliennya.
Ari menyebut pihaknya mesti menggelar rapat bersama tim penasihat hukum lainnya untuk menentukan sikap berikutnya. Ia pun mengaku bakal segera menyampaikan informasi pemberian abolisi itu kepada Tom Lembong.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari pemberian abolisi terhadap Tom Lembong tersebut.
Ia mengaku baru mengetahui kabar pemberian abolisi Tom Lembong tersebut dari awak media. Anang pun menegaskan bahwa pihaknya kini tengah berfokus pada upaya hukum banding atas vonis 4,5 tahun penjara untuk Tom.