Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Timur. Praktik terlarang ini diketahui telah berjalan sejak 2022 dan diduga melayani hingga 361 pasien.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (17/12).
“Berdasarkan hasil lidik dan penyidikan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap praktik aborsi ilegal di salah satu apartemen di Jaktim. Di mana dari tahun 2022-2025 telah melayani 361 orang pasien,” ujar Budi Hermanto, Rabu (17/12).
Modus Lewat Website hingga WhatsApp
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar November 2025 lalu.
“Sekitar bulan November berdasarkan informasi dari masyarakat kami mendapat informasi bahwa ada praktik aborsi ilegal yang terdapat di salah satu apartemen di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Cipinang Besar, Jakarta Timur,” kata Edy.
Dari hasil penyelidikan, praktik tersebut dipasarkan melalui dua website dengan nama Klinik Aborsi Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh. Setelah calon pasien mengakses website, komunikasi dilanjutkan dengan admin melalui WhatsApp.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka saat diperiksa, ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 atau 2 tahun lebih kemudian kegiatannya saat melayani pasien tentu saja setelah terhubung melalui website kemudian tersambung ke nomor wa daripada admin, di situ akan berkomunikasi dan disampaikan syarat-syaratnya,” jelasnya.
Calon pasien diminta memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari hasil USG hingga identitas diri.
“Admin akan memberikan persyaratan, yang pertama memberikan USG, kemudian difoto dikirimkan ke admin dan kemudian KTP daripada pasien. Setelah itu maka akan diberikan janji baik itu lokasi, tempat, jam, termasuk juga titik-titik penjemputan,” ujar Edy.
Biaya aborsi ilegal tersebut dipatok bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 8 juta.
“Sedangkan total keuntungan yang telah di dapat dari keseluruhan Tersangka dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp 2.613.700.000,- (dua miliar enam ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah),” ujar Edy.
Dokter Obgyn Abal-abal Tersangka Aborsi Ilegal di Jaktim Ternyata Lulusan SMA
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengatakan tersangka berinisial NS berperan langsung melakukan tindakan aborsi ilegal terhadap para pasien.
“Saudari NS, kami bilang saudari NS, ini memiliki peran sebagai eksekutor, atau dokter, seolah-olah sebagai dokter obgyn. Dari perannya tersebut, dia memperoleh bayaran sebesar Rp 1.700.000,” ujar Edy saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (17/12).
Hasil pendalaman penyidik, terungkap NS sama sekali tidak memiliki kompetensi di bidang kesehatan.
“Dia tidak mempunyai background kesehatan. Kalau lulusannya, dia lulusan SMA, ya,” ...

17 hours ago
7






































