REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sempat menolak wacana pembongkaran Teras Cihampelas yang diusulkan Gubernur Dedi Mulyadi. Alasannya, risiko hukum yang dapat timbul akibat pembongkaran tersebut.
Namun, kini Farhan berubah pikiran. Ia berencana membongkar Teras Cihampelas dengan alasan bangunan itu tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF). Selain itu, pihaknya tengah menguji terkait pembebanan atau loading test.
"Kalau memang ternyata hasil loading test resmi itu menunjukkan hasil yang kurang dari 100 persen, maka saya punya alasan untuk membongkar," ujar Farhan, belum lama ini.
Farhan menuturkan, Teras Cihampelas ternyata tidak memiliki PBG dan tidak memiliki SLF asli. Rencana pembongkaran bakal dilakukan oleh Pemkot Bandung. "Tidak ada PBG-nya, tidak ada Sertifikat Laik Fungsi-nya. Jadi, ya memang harus dibongkar," kata dia.
Farhan melanjutkan pihaknya masih melakukan penelitian. Apabila sudah keluar hasil, ia mengatakan akan mengajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara apakah dapat dibongkar atau tidak. "Kita lagi penelitian dulu. Kalau penelitiannya sah, benar, bisa diakui secara hukum, kita ajukan kepada Badan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, apakah boleh dibongkar atau tidak," kata dia.
Ia mengatakan penelitian masih dilakukan dan cenderung masih lama. "Lumayan lama, ya. Saya belum tahu, tapi kita lihat hasil penelitian dulu," kata dia.

4 hours ago
3






































