Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kasus ujaran kebencian berupa penghinaan terhadap Suku Sunda.
Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol Rudi Setiawan, menjelaskan motif Resbob melakukan penghinaan tersebut.
"Resbob ini adalah seorang live streamer, kita ketahui bahwa dari kegiatan tayang-tayangan ini mendulang saweran sejumlah uang ini. Dari hasil pemeriksaan, ini yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian," kata Rudi di Mapolda Jawa Barat, Rabu (17/12).
Rudi meyakini, Resbob sudah mengetahui pernyataan ujaran kebenciannya akan viral. Dengan viralnya video itu, otomatis dia akan banyak mendapat saweran.
"Dari ujaran yang cukup heboh, saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral dengan viral tersebut maka viewers-nya akan banyak yang nyawer banyak dan tentunya dapat keuntungan," kata dia.
Saat ini, Resbob sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE Pasal 28 ayat 2. Dia juga sudah dilakukan penahanan.
Kapolda Jabar: YouTuber Resbob Dijerat UU ITE, Terancam 10 Tahun Penjara
YouTuber dengan 7 ribuan subscriber itu dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kita kenakan primairnya adalah Pasal 28 ayat 2. Ini kemudian kita junctokan pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan dalam jumpa pers di Bandung, Rabu (17/12).
"Ancamannya 6 tahun dan itu bisa dijunctokan 10 tahun," kata Rudi melanjutkan.
Rudi mengatakan konten ujaran kebencian yang dibuat oleh Resbob itu mendatangkan keuntungan pribadi bagi Resbob karena viral.
Resbob Kabur Sebelum Ditangkap dan Ditahan Polisi: Surabaya hingga Semarang
Irjen Pol Rudi Setiawan, menyebut YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob, berpindah-pindah lokasi usai pernyataannya yang menghina suku Sunda ramai dibahas. Resbob dicari banyak pihak yang geram terhadapnya.
Menurut Rudi, penelusuran dalam pencarian Resbob dimulai pada tanggal 10 Desember. Saat itu, ujaran kebencian Resbob viral.
"Reaksi masyarakat saudara-saudara saya dari etnis Sunda begitu kecewa, begitu sakit hati dan tidak nyaman, untuk itu kami hadir kepolisian daerah Jawa Barat dengan menugaskan teman-teman dari Direktorat Siber Polda Jabar," kata Rudi dalam konferensi pers di kantornya Rabu (17/12).
Penelusuran pun ...

18 hours ago
6






































