Munculnya sejumlah aplikasi mata elang (matel) alias 'debt collector' bikin heboh jagat maya. Aplikasi berbayar tersebut bisa diunduh di ponsel dengan bebas.
Aplikasi tersebut diduga berisi data pribadi para nasabah dari perusahaan jasa pembiayaan/leasing yang melakukan tunggakan kredit kendaraan motor/mobil atau wanprestasi/gagal bayar.
Aplikasi ini dikhawatirkan bisa digunakan oleh matel-matel ilegal di jalanan, mencari nasabah yang memiliki tunggakan kredit/gagal bayar, lalu melakukan perampasan kendaraan atau intimidasi/kekerasan. Hal itu memicu keresahan masyarakat.
Salah satu aplikasi tersebut bernama 'Gomatel-Data R4 Telat Bayar'. Rupanya, operasional aplikasi tersebut berpusat di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan penetapan dua tersangka ini dilakukan setelah pihaknya mengamankan empat orang pada Rabu (17/12).
“Dari hasil penyidikan, telah ditetapkan dua orang tersangka atas nama FEP dan MJK,” ujar Arya kepada kumparan, Jumat (19/12).
Arya menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, FEP dan MJK diduga telah memperjualbelikan data debitur melalui aplikasi tersebut. Polisi menemukan sebanyak 1,7 juta data debitur yang disebarluaskan tanpa izin.
Namun, Arya belum menerangkan secara detail peran dari kedua tersangka tersebut. Begitu pula status dan peran dua orang lainnya yang sempat diamankan.
Ada 1,7 Juta Data Pelanggan yang Disebar
Sebanyak 1,7 juta data pelanggan disebarkan secara ilegal melalui aplikasi mata elang (matel) ‘Gomatel-Data R4 Telat Bayar’.
“Total 1,7 juta (data) pelanggan yang disebarkan,” kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Jumat (19/12).
Data tersebut dinilai berpotensi disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Kita takut, data ini bisa dipakai orang yang tidak bertanggung jawab, berpura-pura sebagai matel dan menarik semua kendaraan dari nasabah yang datanya ada di Gomatel itu,” tutur Rovan.
Sebanyak 1,7 juta data debitur tersebut disebarluaskan tanpa persetujuan pemilik data. Termasuk data debitur dari luar Kabupaten Gresik.
Komdigi Minta Google Hapus 7 Aplikasi Matel
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital tengah memantau aplikasi maupun konten digital yang terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan penanganan terhadap aplikasi yang diduga melanggar dapat dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

2 hours ago
2







































