Formula yang akan menjadi dasar perhitungan penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan disebut telah disepakati, menjadi salah satu berita populer sepanjang Rabu (17/12).
Selanjutnya, berita mengenai imbauan bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) pada 29-31 Desember 2025 berlaku untuk ASN maupun swasta, namun tidak semua sektor. Untuk lebih jelasnya, berikut ringkasan berita populer tersebut:
Penyusunan aturan dan formula untuk penetapan UMP 2026 pun telah melalui beberapa kajian dan pembahasan, dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak seperti serikat pekerja atau buruh.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” tulis Kemnaker melalui keterangannya, Rabu (17/12).
Adapun penghitungan kenaikan UMP akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur. PP Pengupahan juga mengatur ketentuan gubernur wajib menetapkan UMP hingga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Imbauan WFA 29-31 Desember 2025
Kemenko Perekonomian mengungkapkan imbauan kebijakan work from anywhere (WFA) menjelang tahun baru 2026, selama 29-31 Desember 2025, akan berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta.
Sekretaris Kemenko Perekonomian (Sesmenko), Susiwijono Moegiarso, mengatakan kebijakan ini sudah dikoordinasikan dengan Kementerian PANRB untuk pekerja ASN, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk sektor swasta.
"Kami sudah koordinasi dengan Kementerian PAN RB untuk yang ASN. Kemudian untuk yang non-ASN, teman-teman dari sektor swasta, kita juga sudah koordinasi dengan Pak Menaker, mudah-mudahan nanti akan ada semacam surat," ungkapnya saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Rabu (17/12).
Susi mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, masing-masing kementerian dan lembaga bisa menetapkan kebijakan WFA bagi pegawainya.
"Kami nanti akan mengirimkan surat supaya semua kementerian dan lembaga nanti menetapkan bahwa tanggal 29, 30, dan 31 Desember diperlakukan kebijakan WFA, sama dengan pada saat moment Lebaran yang lalu," jelasnya.

17 hours ago
8






































