Kasus dugaan penyekapan lima kurir ekspedisi di sebuah gudang di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, viral di media sosial. Dalam video yang beredar tampak lima pria yang tertunduk lesu.
Kelima kurir itu disebut tidak dibolehkan keluar gudang dan tidak diberi makan. Perekam video yang diketahui merupakan ibu dari salah satu korban bernama Ferly, mengatakan kelima pekerja itu ditahan setelah dituduh terlibat penggelapan barang oleh seorang sopir.
Pengacara Ferly, Toni RM, buka suara soal peristiwa dugaan penyekapan tersebut. Ia membeberkan kasus ini terjadi pada Rabu (4/2) pagi usai kelima kurir tersebut menyelesaikan sif malam.
Berikut kronologi kasusnya berdasarkan penuturan Toni:
Rabu, 4 Februari 2026
08.00 WIB
Toni mengatakan Ferly dan 4 rekannya dikumpulkan oleh koordinator lapangan berinisial W pada pukul 08.00 WIB. Awalnya ada 10 orang, lalu dibawa ke lantai 2 gudang dan diinterogasi oleh pegawai berinisial U dan F.
Menurut Toni, kelima pekerja itu dituduh bekerja sama dengan seorang sopir dalam penggelapan barang. Sopir tersebut, lanjut dia, sempat mengaku membagi hasil penjualan barang kepada lima pekerja tersebut. Namun tudingan itu dibantah.
“Awalnya sopir bilang uangnya dibagi dua. Tapi setelah dibantah, berubah keterangan katanya cuma dikasih gorengan. Itu pun tidak semua,” ujarnya.
Toni menyebut para pekerja kemudian dipaksa membuat surat pernyataan yang mengakui keterlibatan dalam penggelapan.
Padahal, kata Toni, kliennya hanya mengaku pernah diminta memindahkan barang tanpa mengetahui barang tersebut akan digelapkan.
20.00 WIB
Pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB, kelima pekerja disebut dimasukkan ke gudang bawah dan pintunya dikunci dari luar.
21.00 WIB
Toni mengatakan HP kelima kurir tersebut diambil. Mereka juga tidak diberi makan.
“Mereka tidak diberi makan sampai Kamis pagi. Untuk ke toilet pun harus dikawal sekuriti,” kata Toni.
Kamis, 5 Februari 2026
Toni menyebut para pekerja kembali dimasukkan ke gudang pada Kamis sore hingga Jumat pagi. Selama proses tersebut, mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan ganti rugi yang awalnya disebut Rp 30 juta hingga Rp 60 juta per orang, lalu diturunkan menjadi Rp 22 juta.
Bahkan, menurut Toni, ada pekerja yang menyerahkan jaminan berupa sepeda motor, BPKB, hingga ijazah.
Lapor ke 110
Toni mengatakan pihak keluarga telah melaporkan dugaan penyekapan itu melalui layanan darurat 110 Polres Jakarta Utara. Polisi sempat datang ke lokasi saat para pekerja sedang diminta menandatangani surat pernyataan ganti rugi.
“Polisi datang setelah saya telepon 110. Tapi saat itu posisi klien saya sudah di gudang atas, sedang membuat surat pernyataan,” ujar Toni.
Ia menyayangkan belum adanya tindak lanjut lebih jauh dari kepolisian. Toni juga membantah anggapan tidak ada penyekapan hanya karena saat polisi datang pintu tidak dalam kondisi terkunci.
“Walaupun tidak terkunci, mereka tetap dalam tekanan dan tidak bebas keluar,” tegasnya.
Ia mendorong agar dugaan penyekapan dan pemaksaan diproses sesuai Pasal 451 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP terkait dugaan pemaksaan pembuatan surat pengakuan dan tuntutan ganti rugi.

1 day ago
2







































