
Penasihat hukum Menteri Perdagangan (Mendag) 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bakal membesuk kliennya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8).
Hal itu menyusul pemberian abolisi terhadap Tom Lembong oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yang disetujui oleh DPR RI, Kamis (31/7).
Ari menyebut, tim penasihat hukum bakal ditemani keluarga Tom Lembong untuk membesuk di Rutan Cipinang pada pukul 09.00 WIB pagi nanti. Ia berharap, kliennya juga bisa langsung dibebaskan.
"Insya Allah besok kan akan dikeluarkan Keppres [Keputusan Presiden], berarti kan kalau bisa dikeluarkan Keppres lebih awal, siang-siangnya atau sorenya Pak Tom bisa keluar [dari Rutan]," kata Ari kepada wartawan, Jumat (1/8) dini hari.
"Semoga [bisa cepat keluar Keppres], lebih cepat lebih bagus," jelasnya.
Ari menyebut, saat membesuk nanti, pihaknya bakal menunggu hingga Keppres diterbitkan.
"Ya kita besok itu membesuk sekalian menjemput, sembari kita menunggu Keppres-nya, katanya kemungkinan besar itu siang-siang sudah keluar, paling lambat," terang dia.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui permohonan abolisi terhadap Tom Lembong. Permohonan pemberian abolisi itu disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk dimintai persetujuan terhadap DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pemberian abolisi itu atas permintaan pertimbangan dari Prabowo.
"Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco di DPR RI, Kamis (31/7).
"Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," lanjut Dasco menegaskan.
Abolisi adalah menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang. Artinya tuntutan pidana terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dihapuskan.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari pemberian abolisi terhadap Tom Lembong tersebut.
Ia mengaku baru mengetahui kabar pemberian abolisi Tom Lembong tersebut dari awak media. Anang pun menegaskan bahwa pihaknya kini tengah berfokus pada upaya hukum banding atas vonis 4,5 tahun penjara untuk Tom.