Moskow (ANTARA) - Aksi penembakan terhadap para pengunjuk rasa di Minneapolis, Minnesota oleh petugas Dinas Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE) bisa dianggap sebagai tindakan eksekusi di luar proses hukum (extrajudicial execution), menurut badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Penggunaan kekuatan mematikan oleh penegak hukum imigrasi AS di Minneapolis bisa dikategorikan sebagai perampasan hak hidup atau penghilangan nyawa secara sewenang-wenang dan pelanggaran berat HAM internasional, serta dapat dianggap sebagai pembunuhan di luar proses hukum," demikian pernyataan Komisioner Tinggi HAM PBB (OHCHR), Rabu.
Para pakar di badan itu menyampaikan keprihatinan atas "pernyataan sejumlah pejabat senior yang menyebut korban penembakan sebagai 'teroris domestik' dan menegaskan secara terbuka bahwa "penggunaan kekuatan mematikan adalah diperlukan".
Menurut OHCHR, setiap hilangnya nyawa dalam konteks operasi penegakan hukum harus diperlakukan sebagai kematian yang berpotensi melanggar hukum.
Terlebih, kejadian tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mendesak mengenai kepatuhan terhadap hukum hak asasi manusia internasional serta standar yang mengatur penggunaan kekuatan.
"Dengan demikian, hal tersebut harus diselidiki segera dan secara efektif," menurut pernyataan itu.
Para pakar juga mendesak otoritas AS untuk memastikan adanya akuntabilitas bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembunuhan yang melanggar hukum dan pelanggaran hak asasi manusia.
Pada 24 Januari, seorang agen federal menembak warga Minneapolis bernama Alex Pretti. Departemen Keamanan Dalam Negeri menyatakan bahwa seorang petugas Patroli Perbatasan melepaskan tembakan karena merasa nyawanya terancam.
Pada 7 Januari, seorang agen Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai atau ICE menembak seorang perempuan di tengah kerusuhan di kota tersebut. Aktivitas ICE memicu aksi protes besar-besaran di seluruh Minnesota.
Pada hari pelantikannya sebagai presiden ke-47, Presiden Donald Trump berjanji untuk segera menghentikan imigrasi ilegal dan memulai deportasi massal dari Amerika Serikat.
Trump juga menyatakan keadaan darurat nasional untuk menangani krisis perbatasan AS.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti-OANA
Baca juga: AS akan pasang kamera tubuh bagi penegak hukum di Minneapolis
Baca juga: Ribuan demonstran tolak penempatan agen ICE di Minneapolis
Penerjemah: Nabil Ihsan
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

1 day ago
2







































