Hamilton, Kanada (ANTARA) - Duta Besar Palestina untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Riyad Mansour bersama sejumlah utusan negara di PBB mengecam langkah terbaru Israel yang dinilai memperluas kontrol atas Tepi Barat.
Dia memperingatkan pula bahwa kebijakan tersebut setara dengan aneksasi de facto atas wilayah pendudukan Palestina.
“Kami berkumpul di sini hari ini untuk menyatakan kemarahan dan kecaman atas keputusan kabinet Israel kemarin yang pada akhirnya akan bermuara pada aneksasi tanah rakyat Palestina, khususnya di Tepi Barat,” kata Mansour dalam konferensi pers di markas besar PBB di New York, Selasa.
Mansour mengatakan misi Palestina telah memulai langkah diplomatik resmi di PBB untuk menentang keputusan Israel tersebut dan mendorong pembatalannya melalui mekanisme multilateral.
Ia menambahkan bahwa surat yang memuat posisi Palestina telah diedarkan kepada Dewan Keamanan (DK) PBB, Sekretaris Jenderal PBB, serta Presiden Majelis Umum PBB.
Mansour juga telah memberikan penjelasan langsung kepada Presiden DK dan menyatakan bahwa Palestina berharap DK memikul tanggung jawabnya untuk membela hukum internasional, termasuk hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter.
Menurutnya, para diplomat Palestina akan terus berkomunikasi dengan anggota DK dalam beberapa hari mendatang, termasuk dengan anggota tidak tetap, lima anggota tetap, serta Sekretaris Jenderal PBB, guna mendorong langkah konkret.
“Ada seorang kepala otoritas dari pemerintahan ekstrem yang datang ke Washington, DC, menantang semua pihak dengan menyatakan akan memberlakukan aneksasi dan mengambil tanah rakyat Palestina,” ujar Mansour.
Dia menegaskan bahwa situasi ini menjadi ujian apakah Benjamin Netanyahu akan berhasil melawan semua pihak, atau justru komunitas internasional yang berhasil mempertahankan kesepakatan bersama.
Dubes Turki untuk PBB Ahmet Yildiz, yang berbicara mewakili Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), turut mengecam tindakan Israel dan memperingatkan bahwa langkah itu akan kian mengganggu stabilitas kawasan.
“OKI mengecam sangat keras keputusan dan langkah ilegal Israel yang bertujuan memaksakan kedaulatan Israel yang melanggar hukum, memperkuat aktivitas permukiman, serta memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki,” kata Yildiz.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut merusak solusi dua negara dan upaya perdamaian yang sedang berlangsung, serta merupakan pelanggaran terhadap hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina untuk mewujudkan negara merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Dubes Suriah untuk PBB Ibrahim Olabi, yang berbicara atas nama Kelompok Arab, menyampaikan kecaman serupa dan menyebut langkah Israel sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.
“Dunia Arab mengecam dengan sangat keras keputusan dan langkah ilegal Israel yang bertujuan memaksakan kedaulatan Israel yang melanggar hukum,” kata Olabi, seraya menambahkan bahwa langkah tersebut mempercepat upaya aneksasi ilegal serta pengusiran rakyat Palestina.
Pernyataan para utusan PBB itu disampaikan setelah kabinet keamanan Israel pada Minggu (8/2) menyetujui langkah-langkah yang bertujuan mengubah kerangka hukum dan sipil di Tepi Barat yang diduduki guna memperkuat kontrol Israel.
Menurut media Israel, keputusan tersebut mencakup pencabutan UU yang melarang penjualan tanah di Tepi Barat kepada individu warga Israel, pembukaan kembali catatan kepemilikan tanah, serta pengalihan kewenangan penerbitan izin bangunan di satu blok permukiman dekat Hebron dari otoritas Palestina kepada administrasi sipil Israel.
Sumber: Anadolu
Baca juga: PBB: Permukiman Israel di Tepi Barat tidak memiliki validitas hukum
Baca juga: Laporan: Trump menentang rencana aneksasi Tepi Barat oleh Israel
Baca juga: Inggris kecam langkah Israel perluas kendali di Tepi Barat
Penerjemah: Primayanti
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

1 day ago
2







































