Pakar: Gugatan Negara atas Kerusakan Lingkungan Sumut Langkah Monumental

2 hours ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terhadap enam perusahaan atas dugaan kerusakan lingkungan masif di Sumatera Utara dinilai sebagai langkah hukum monumental. Program Officer Natural Resources and Climate Justice Yayasan TIFA, Firdaus Cahyadi, mengatakan gugatan ini berpotensi mengubah wajah penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Menurut Firdaus, gugatan dengan nilai total Rp 4,84 triliun itu bukan sekadar perkara perdata biasa, melainkan pernyataan politik dan ekologis negara terhadap praktik industri yang merusak ekosistem dalam satu lanskap Daerah Aliran Sungai (DAS).

KLH/BPLH menggugat PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS atas dugaan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Kerusakan tersebut disebut terjadi terutama di DAS Garoga dan DAS Batang Toru, wilayah yang selama ini menjadi penyangga hidrologis penting bagi masyarakat dari hulu hingga hilir. Nilai gugatan mencakup kerugian lingkungan dan biaya pemulihan ekosistem.

“Secara khusus, menggugat enam perusahaan sekaligus dalam satu lanskap ekosistem adalah langkah hukum yang monumental. Ini bukan sekadar perkara perdata biasa, melainkan sebuah pernyataan politik dan ekologis dari negara,” kata Firdaus kepada Republika, Jumat (16/1/2025).

Menurut Firdaus, arti penting gugatan tersebut terletak pada pergeseran pendekatan penegakan hukum dari yang bersifat reaktif menjadi sistemik. Selama ini, kata dia, pemerintah cenderung menggugat satu perusahaan untuk satu konsesi.

“Menggugat enam perusahaan sekaligus menunjukkan negara mulai melihat kerusakan lingkungan sebagai dampak kumulatif dari berbagai aktivitas industri dalam satu wilayah hidrologis, yaitu DAS,” ujarnya.

Pendekatan skala lanskap dinilai krusial karena kerusakan lingkungan jarang berdiri sendiri. Aktivitas di satu konsesi dapat memperparah dampak di konsesi lain, terutama dalam satu sistem sungai yang sama. Dalam konteks DAS Garoga dan Batang Toru, sedimentasi, degradasi tutupan hutan, serta perubahan aliran air di hulu berpotensi memicu banjir bandang dan longsor di wilayah hilir.

Firdaus menilai gugatan ini berpeluang menjadi preseden hukum yang kuat jika pemerintah serius mengawal prosesnya hingga tuntas dan memenangkan perkara. Salah satu preseden yang dimaksud adalah penguatan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability). Prinsip ini menegaskan perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di wilayah operasinya tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan yang berbelit.

“Selain itu, ini bisa menjadi preseden bagi negara untuk menuntut tanggung jawab bersama atas kerusakan lingkungan di wilayah lintas konsesi,” kata Firdaus.

Soal nilai gugatan, Firdaus menilai angka Rp 4,84 triliun kemungkinan masih konservatif jika ditinjau dari perspektif ekonomi lingkungan. Ia menilai perhitungan kerugian sering kali belum memasukkan nilai jasa ekosistem yang hilang.

“Hilangnya fungsi pengatur air, pencegahan longsor, serta keanekaragaman hayati endemik sering kali tidak masuk dalam perhitungan,” ujarnya.

Firdaus juga menekankan pentingnya memastikan gugatan ini tidak berhenti pada ganti rugi finansial semata. Ia mengingatkan risiko jika dana ganti rugi berakhir sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk ke kas umum tanpa kembali ke lapangan.

“Ini sangat tergantung pada amar putusan hakim. Jika hakim memerintahkan tindakan pemulihan fisik atau restorasi, peluang pemulihan ekologi menjadi besar,” katanya.

Sebaliknya, jika putusan hanya berupa denda uang, Firdaus menilai dana tersebut kerap “menguap” dalam birokrasi dan tidak pernah benar-benar digunakan untuk menanam kembali hutan atau memperbaiki hidrologi DAS. Karena itu, ia mendorong adanya perintah pemulihan fisik yang jelas dan terukur.

Dalam konteks pemulihan, Firdaus menekankan perlunya mekanisme berbasis sains. Menurut dia, pemulihan tidak boleh berhenti pada reboisasi simbolis.

“Harus dilakukan restorasi hidrologis, yaitu memperbaiki struktur tanah dan aliran air untuk mencegah sedimentasi ke Sungai Batang Toru,” ujarnya.

Ia menambahkan, upaya mengembalikan fungsi hutan harus menggunakan vegetasi asli Sumatera Utara, bukan tanaman monokultur atau spesies eksotis yang justru berisiko mengganggu ekosistem. Dari sisi sosial, keterlibatan masyarakat lokal dinilai penting, terutama dalam pemantauan kualitas air dan pertumbuhan vegetasi secara berkala.

Read Entire Article