Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol divonis lima tahun penjara

2 hours ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Seoul (ANTARA) - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman lima tahun penjara, Jumat (16/1) setelah dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk menghalangi upaya penyidik untuk menahannya tahun lalu.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis tersebut dalam putusan pertama terkait kasus yang berawal dari penerapan darurat militer oleh Yoon yang berlangsung singkat pada Desember 2024.

Dakwaan utama dalam persidangan Jumat itu menyebutkan bahwa Yoon, yang saat itu masih menjabat sebagai presiden, memerintahkan Dinas Pengamanan Presiden untuk menghalangi penyidik dalam melaksanakan surat perintah penahanan terhadap dirinya di kediaman resmi presiden pada Januari tahun lalu.

Hakim ketua Baek Dae-hyun, yang memimpin persidangan dan disiarkan langsung, menegur Yoon yang hadir dalam kondisi ditahan.

Ia menyatakan bahwa Yoon secara efektif telah memprivatisasi kekuatan bersenjata melalui aparatur Dinas Pengamanan Presiden yang seharusnya setia kepada Republik Korea, demi keselamatan dan kepentingan pribadinya.

Hakim menegaskan bahwa demi memulihkan supremasi hukum yang dirusak oleh tindak pidana terdakwa, diperlukan hukuman berat yang sepadan dengan kesalahannya.

Vonis tersebut setengah dari tuntutan tim jaksa khusus Cho Eun-suk yang bulan lalu meminta hukuman 10 tahun penjara. Jaksa menilai Yoon telah melakukan kejahatan serius dengan memanfaatkan lembaga negara untuk menutupi dan membenarkan perbuatan pidananya.

Selain menghalangi proses penahanan, Yoon juga didakwa melanggar hak sembilan anggota kabinet yang tidak diundang dalam rapat peninjauan rencana darurat militer, serta menyusun dan kemudian memusnahkan revisi maklumat setelah status darurat militer dicabut.

Ia juga dituduh memerintahkan penyebaran siaran pers yang memuat informasi tidak benar terkait deklarasi darurat militer, serta menghapus catatan dari ponsel aman yang digunakan para komandan militer saat itu.

Hakim menyatakan Yoon terbukti bersalah atas seluruh dakwaan, kecuali terkait pelanggaran hak dua dari sembilan anggota kabinet dan perintah penyebaran siaran pers palsu.

Ketiadaan catatan kriminal sebelumnya disebut sebagai faktor yang meringankan hukuman. Namun, hakim menilai sifat kejahatan tersebut sangat buruk dan Yoon tidak menunjukkan penyesalan.

Selama pembacaan putusan, Yoon tampak gugup dan beberapa kali menarik napas dalam.

Dalam putusan terpisah, pengadilan juga menyatakan bahwa Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi bertindak sesuai kewenangannya saat menyelidiki dan melaksanakan surat perintah penahanan terhadap Yoon tahun lalu.

Putusan ini diperkirakan akan berpengaruh terhadap vonis bulan depan atas dakwaan bahwa Yoon memimpin upaya pemberontakan melalui dekret darurat militernya. Jaksa khusus awal pekan ini menuntut hukuman mati atas dakwaan tersebut, dengan putusan dijadwalkan dibacakan pada 19 Februari.

Secara keseluruhan, Yoon tengah menghadapi delapan persidangan yang berkaitan dengan upaya penerapan darurat militer, dugaan korupsi yang melibatkan istrinya, serta kematian seorang anggota marinir pada 2023.

Persidangan ini menjadi yang ketiga kalinya proses hukum terhadap mantan presiden disiarkan secara langsung melalui televisi setempat.

Sebelumnya, pada 2018, sidang vonis mantan Presiden Park Geun-hye dan Lee Myung-bak dalam kasus korupsi juga ditayangkan secara langsung.

Sumber: Yonhap-OANA

Baca juga: Korsel mulai proses penyelidikan dugaan korupsi mantan Presiden Yoon

Baca juga: Jelang pilpres Korsel, eks presiden Yoon mundur dari partai PPP

Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article