Jakarta (ANTARA) - Malaysia dengan tegas mengecam keputusan Israel untuk memperluas kendalinya atas wilayah Tepi Barat yang diduduki, serta memfasilitasi pengambilalihan tanah oleh para pemukim.
Kementerian Luar Negeri Malaysia dalam keterangannya, yang diterima di Jakarta, Selasa, menyatakan tindakan Israel tersebut merupakan perluasan lebih lanjut atas permukiman ilegal dan aneksasi.
Malaysia menilai, hal tersebut secara terang-terangan melanggar hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat, resolusi-resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta prinsip-prinsip Piagam PBB.
"Keputusan ini akan semakin mengukuhkan pendudukan ilegal dengan dampak serius terhadap hak-hak rakyat Palestina serta prospek terwujudnya solusi dua negara," demikian pernyataan Kemlu Malaysia.
Malaysia menyerukan kepada komunitas internasional untuk menolak tindakan-tindakan tersebut dan mengambil langkah-langkah efektif guna mencegah perampasan lebih lanjut atas tanah Palestina.
Malaysia menegaskan kembali solidaritasnya yang teguh terhadap rakyat Palestina dalam perjuangan sah untuk meraih kebebasan, keadilan, serta mewujudkan Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Baca juga: Laporan: Trump menentang rencana aneksasi Tepi Barat oleh Israel
Baca juga: PBB: Permukiman Israel di Tepi Barat tidak memiliki validitas hukum
Baca juga: Jerman kritik langkah Israel perketat kendali di Tepi Barat
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

2 days ago
5







































