REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH — Majelis Adat Aceh (MAA) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh serta sejumlah organisasi masyarakat sipil dan akademisi mendorong penguatan kembali peran lembaga adat dalam pengelolaan hutan Aceh. Dorongan ini mengemuka dalam 'Diskusi Awal Menata dan Menata Kembali Hutan Aceh' yang digelar di Aula Meusapat MAA Aceh, Banda Aceh, Kamis (15/1/2026).
Forum tersebut menghasilkan sembilan rekomendasi strategis yang menegaskan pentingnya kearifan lokal sebagai fondasi tata kelola sumber daya alam Aceh. Salah satu rekomendasi utama adalah urgensi merevitalisasi lembaga adat Panglima Uteun—atau sebutan adat lain—sebagai institusi lokal yang memiliki otoritas sosial, moral, dan ekologis dalam menjaga hutan.
Ketua Majelis Adat Aceh menilai penguatan kembali Panglima Uteun semakin mendesak menyusul bencana banjir bandang dan longsor yang berulang di sejumlah wilayah Aceh. Menurut dia, rangkaian bencana tersebut menunjukkan terputusnya relasi etis antara manusia dan alam.
“Bencana ekologis yang terus berulang adalah isyarat kuat bahwa relasi manusia dan hutan perlu dikembalikan pada nilai adat, etika, dan tanggung jawab bersama,” ujar dia.
Selain itu, MAA mendorong percepatan pembentukan Badan Pengelola Sumber Daya Alam Aceh (BPSDAA) sebagaimana diamanatkan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Badan ini diharapkan menjadi instrumen pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat adat.
Dalam skema yang direkomendasikan, struktur Panglima Uteun dibentuk melalui musyawarah mukim dan ditetapkan oleh bupati setempat, dengan pembinaan substansi tugas dan fungsi berada di bawah Wali Nanggroe melalui Majelis Adat Aceh.
Pemanfaatan hasil hutan berada dalam kendali lembaga adat dengan tetap berkoordinasi dengan dinas teknis, mukim, keuchik, serta melibatkan kelompok masyarakat setempat. Skema ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan warga sekaligus berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
MAA juga mendesak pemerintah melakukan penataan ulang perizinan pengelolaan sumber daya alam dan memprioritaskan akses kelola bagi masyarakat, khususnya masyarakat adat. Pemerintah Aceh diminta memastikan kebijakan tata ruang benar-benar melindungi wilayah adat (mukim) dari alih fungsi yang tidak terkendali.
Sejumlah akademisi dan organisasi masyarakat sipil yang hadir menilai penguatan lembaga adat bukan langkah mundur, melainkan strategi maju untuk membangun tata kelola hutan yang berkelanjutan dan berakar pada nilai-nilai lokal.“Menata kembali hutan Aceh bukan semata persoalan teknis kehutanan, tetapi juga soal etika, adat, dan tanggung jawab antargenerasi,” demikian salah satu kesimpulan diskusi.

1 hour ago
1






































