KPK umumkan Kajari Hulu Sungai Utara Kalsel jadi tersangka.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalimantan Selatan. Penetapan ini diumumkan pada Sabtu, 19 Desember 2025, di Jakarta.
Selain Albertinus, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025-2026.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti. "Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Asep.
KPK telah menahan Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara untuk 20 hari pertama, dari 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Namun, Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara belum ditahan karena masih dalam pencarian.
Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan kasus pemerasan tersebut.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
2







































