Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi, termasuk kediaman tersangka, yakni Rizal selalu Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC dan Orlando Hamonangan, serta kantor Blueray.
“Tim KPK mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini,” kata dia dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2).
Asep merinci, barang bukti yang disita antara lain:
Uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar
Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900
Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta
Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000
Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar
Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar
1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Logam mulia ditemukan di Apartemen GRV yang merupakan sebuah safe house.
“Ya, ini memang diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan. Nah untuk gunanya siapa nanti kami cek dulu ya. Jadi memang ini di sewa secara khusus,” jelas Budi.
Enam Tersangka
KPK menjerat enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam importasi barang. Tiga di antaranya yakni pejabat di Ditjen Bea Cukai.
Salah satu tersangkanya yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal. Dia menjabat posisi itu pada 2024 hingga Januari 2026.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (5/2).
Sementara, lima tersangka lainnya yakni:
Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
John Field selaku pemilik PT Blueray;
Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan
Dedy Kurniawan selak...

1 week ago
8







































