KPK sita dokumen dari penggeledahan tiga lokasi di Lampung Tengah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah dokumen penting dari penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Lampung Tengah, AW, saat menjabat.
“Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (16/12) malam.
KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Lampung Tengah, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah, serta rumah dinas Bupati Lampung Tengah pada 16 Desember 2025. Dokumen yang disita akan ditelaah lebih lanjut untuk mendukung pengungkapan kasus suap proyek pengadaan di wilayah tersebut.
“Kami menemukan adanya dugaan bahwa Bupati Lampung Tengah ini mematok fee (biaya komitmen) proyek sebesar 15-20 persen untuk sejumlah proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah,” tambah Budi.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Desember 2025. Mereka adalah Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 AW, Anggota DPRD Lampung Tengah RHS, adik Bupati sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah RNP, Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah ANW, serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri MLS.
Kasus ini melibatkan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. KPK menduga AW menerima Rp5,75 miliar, yang sebagian digunakan untuk melunasi pinjaman bank guna kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

4 hours ago
2






































