Penetapan Amerika Serikat terhadap Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi terorisme menandai babak baru dalam konfigurasi keamanan global dan dinamika konflik Timur Tengah. Keputusan yang diumumkan pemerintahan Presiden Donald Trump pada Selasa (13/1) ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi sarat pesan ideologis dan strategis.
Langkah ini perlu dibaca secara lebih mendalam. Bukan semata soal terorisme, melainkan juga soal arah perdamaian regional, khususnya bagi masa depan Palestina.
Penetapan tersebut secara spesifik menyasar tiga cabang Ikhwanul Muslimin di Lebanon, Yordania, dan Mesir. Cabang-cabang ini dianggap selalu memberikan dukungan finansial, logistik, dan perekrutan anggota bagi Hamas.
Padahal, Hamas sendiri telah lama diklasifikasikan sebagai organisasi teroris oleh AS. Dalam kerangka kebijakan kontra-terorisme, hubungan ini dianggap sebagai justifikasi utama penetapan tersebut.
Dari perspektif studi perdamaian, terorisme tidak hanya dipahami sebagai tindakan kekerasan, tetapi juga sebagai produk dari konflik struktural yang belum terselesaikan. Palestina adalah contoh klasik konflik struktural yang melahirkan aktor-aktor non-negara bersenjata.
Hamas—yang didirikan di Gaza oleh Syekh Ahmad Yassin dengan akar ideologis Ikhwanul Muslimin—tumbuh dalam konteks pendudukan, ketidakadilan politik, dan kegagalan proses perdamaian jangka panjang.
Hubungan ideologis dan historis antara Ikhwanul Muslimin dan Hamas tidak pernah disangkal oleh para pemimpin Hamas. Bahkan, mereka secara terbuka menolak untuk memutus relasi tersebut.
Dalam teori konflik, keterikatan ideologis semacam ini menciptakan apa yang disebut identity-based conflict di mana identitas kolektif menjadi sumber legitimasi perjuangan sekaligus penghalang kompromi.
Keputusan AS ini membawa konsekuensi hukum yang luas, seperti pemblokiran aset, kriminalisasi transaksi, dan pembatasan perjalanan bagi anggota Ikhwanul Muslimin. Dari sudut pandang keamanan keras (hard security), langkah ini bertujuan memutus rantai pendanaan dan mobilisasi.
Namun, studi perdamaian mengingatkan bahwa pendekatan represif semata sering kali justru memperdalam rasa ketidakadilan dan memicu radikalisasi baru.
Ikhwanul Muslimin sendiri merupakan salah satu organisasi Islam tertua dan paling berpengaruh di Timur Tengah, didirikan di Mesir pada 1928. Selama hampir satu abad, organisasi ini mengalami transformasi dari gerakan dakwah sosial hingga aktor politik transnasional. Pelarangan di Mesir sejak 2013 menjadi titik balik kemunduran signifikan, yang kemudian diperkuat oleh tekanan terkoordinasi dari negara-negara Arab.
Pada 2025, Yordania menjadi negara Arab terbaru yang melarang Ikhwanul Muslimin, menyusul Mesir, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Suriah, dan Rusia.
Dari perspektif peacebuilding, larangan serentak ini mencerminkan konsensus elite regional bahwa stabilitas negara lebih diutamakan dibandingkan pluralisme politik Islam. Namun, stabilitas semu sering kali dibangun di atas represi, bukan rekonsiliasi.
Dalam konteks Palestina, pelemahan Ikhwanul Muslimin berpotensi melemahkan Hamas secara finansial dan organisatoris. Secara teoritis, hal ini dapat membuka ruang bagi aktor-aktor Palestina yang lebih moderat untuk menguat...

2 hours ago
1






































