
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Komisi III bakal memulai kembali pembahasan Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pekan depan. Rapat tetap digelar meski masih dalam masa reses.
“Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU KUHAP mulai tanggal 17 Juni 2025 minggu depan,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin (9/6).
Adapun agenda rapat pekan depan adalah menjaring aspirasi lewat RDPU bersama mahasiswa dari berbagai universitas hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami akan menerima aspirasi dari Mahasiswa UGM, Mahasiswa FH UI, Mahasiswa FH Unila, Mahasiswa FH UBL, Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur, LPSK, Peradi hingga beberapa orang ahli pidana ternama,” katanya.
“Kami akan terus membuka diri atas masukan masyarakat terkait RUU KUHAP. Tujuan kami bukan sekadar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi juga kami ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar-benar berkualitas,” katanya.

Meski begitu DPR RI masih dalam masa reses hingga 23 Juni 2025 nanti. Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan pimpinan DPR telah memberikan izin pelonggaran untuk menyelenggarakan rapat di masa reses khusus pembahasan KUHAP.
Hal ini dilakukan agar UU KUHAP bisa rampung tepat waktu.
"Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu," kata Adies, 28 Mei 2025 lalu.