Kejagung: Kerugian Negara Kasus Ekspor CPO POME Diduga Mencapai Rp 14 Triliun

2 days ago 5
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Jumpa pers Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO yang disamarkan seolah POME, Selasa (10/2). Foto: Dok. Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara yang timbul dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME) diduga mencapai Rp 14 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, dugaan kerugian negara itu masih bersifat sementara. Kerugian negara yang pasti masih dalam penghitungan oleh tim auditor.

"Berdasarkan penghitungan sementara oleh tim penyidik kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp 10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun," kata Syarief dalam jumpa per, Selasa (10/2).

"Sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022 sampai dengan 2024," sambung dia.

Menurut Syarief, kerugian negara itu timbul dari tidak terbayarkannya bea keluar dan pungutan sawit dalam jumlah yang signifikan.

Konstruksi Perkara

Jumpa pers Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO yang disamarkan seolah POME, Selasa (10/2). Foto: Dok. Kejagung

Perkara bermula saat pemerintahan pada 2020-2024 memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri.

Kebijakan itu dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).

Dalam kebijakan itu, CPO juga ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511.

Namun dengan kebijakan tersebut, Kejagung menemukan adanya dugaan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. Ada pengkondisian komoditas CPO diekspor seolah sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306.

"Rekayasa klasifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara," beber Syarief.

Dalam proses ekspor tersebut juga, diduga adanya kickback atau fee yang diberikan pihak swasta kepada penyelenggara negara untuk memuluskannya.

Jumpa pers Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO yang disamarkan seolah POME, Selasa (10/2). Foto: Dok. Kejagung

"Adanya kick back/pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara, yang dilakukan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi," jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka, yakni:

1. Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian;

2. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);

3. Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru;

4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;

5. ERW selaku Direktur PT. BMM;

6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;

7. RND selaku Direktur PT. TAJ;

8. TNY selaku Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International;

9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;

10. RBN selaku Direktur PT CKK;

11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.

Usai dijerat tersangka, mereka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Dugaan korupsi ini memang sudah diusut Kejagung sejak beberapa waktu lalu. Dugaan korupsi ini terjadi pada 2022-2024.

Read Entire Article