Seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) mengalami perundungan dari seniornya saat menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSUP Hoesin Palembang. Tak hanya dibully, korban juga dimintai uang Rp 15 juta per bulan.
"Besarannya rata-rata kalau enggak salah Rp 15 juta per bulan," ujar Dirjen Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya, di Kantor Kemenkes, Jakarta, pada Kamis (15/1).
Uang pemerasan itu dikumpulkan melalui bendahara. "Kemudian kalau misalnya ada senior dan sebagainya, itu mereka ngambilnya dari situ," kata dia.
"Banyak, banyak macam-macam. Ada yang ya buat bayarin makan-makan atau buat keperluan seniornya, kayak gitu-gitulah," tambahnya.
Akibat kasus perundungan ini, Kemenkes membekukan PPDS Ilmu Kesehatan Mata di RSUP dr Mohammad Hoesin. Akhir dari pembekuan ini bergantung pada peran RSUP dr Mohammad Hoesin dan FK Unsri dalam memenuhi tuntutan yang diberikan Kemenkes.
"Tergantung daripada FK dan (RSUP) Mohammad Hoesin melaksanakan sekitar 19 item-item perbaikan yang harus mereka lakukan. Kalau cepat ya cepat, tapi kalau lambat ya mohon maaf lebih lama juga," ujarnya.
19 item yang dimaksud merupakan upaya tindak lanjut untuk mencegah perundungan tidak terjadi lagi. Item-item ini harus dilaksanakan oleh FK Unsri dan RSUP dr Mohammad Hoesin yang di antaranya memuat kontrol WhatsApp, aturan jaga, dan mekanisme pengumpulan uang saat PPDS.
"Ada macam-macam, misalnya satu istilahnya penertiban WA. Supaya WA-nya itu dikontrol, di WA itu harus ada perwakilan daripada rumah sakit, ada perwakilan daripada FK. Kalau misalnya ternyata enggak ada berarti itu WA-nya gelap. Nah berarti itu di situ jadi sarana, dalam tanda kutip, untuk memberikan instruksi atau bullying atau selanjutnya," ucap Azhar Jaya.
"Terus kedua harus ada istilahnya aturan jaga yang lebih jelas, lebih ketat, sehingga mereka bisa bekerja untuk meningkatkan patient safety. Terus yang berikutnya istilahnya tidak ada lagi rekening-rekening ataupun pengumpulan-pengumpulan uang tanpa diketahui atau tidak secara resmi," tambahnya.

7 hours ago
1






































