Kriminal kemarin, pria asusila di Transjakarta hingga pemukulan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Sejumlah insiden keamanan terjadi di Jakarta pada Jumat (16/1), melibatkan tindakan asusila di bus Transjakarta dan pemukulan wanita di Koja. Pelaku dalam kedua kasus tersebut telah diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut.
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) telah menyerahkan seorang penumpang yang melakukan tindakan tidak senonoh di dalam bus kepada pihak kepolisian. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat Transjakarta, Tjahyadi DPM, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak pidana yang memerlukan penanganan hukum lebih lanjut.
Dalam insiden lain, Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pria berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita berinisial AMY (25) di dalam bus Transjakarta di kawasan Penjaringan. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 406 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).
Sementara itu, kuasa hukum Presiden Joko Widodo mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) untuk dua tersangka kasus ijazah palsu, yaitu Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan tersebut.
Di sisi lain, Polsek Koja menangkap seorang pria berinisial YJJG (28) yang memukuli wajah seorang wanita hingga berdarah pada saat terjadi banjir di daerah Koja. Pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Polda Metro Jaya juga menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus ijazah palsu Presiden Jokowi. SP3 ini dikeluarkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
2






































