REPUBLIKA.CO.ID, LONDON — Majelis Banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak gugatan Israel atas legalitas penyelidikan ICC terkait dugaan kejahatan perang di Gaza setelah Oktober 2023.
Dalam putusan yang dikeluarkan pada Senin (15/12/2025), para hakim menguatkan putusan sebelumnya oleh majelis pra-peradilan, dengan menyatakan tidak ada "situasi baru" yang mengharuskan jaksa mengulang proses dari awal.
Majelis Banding menilai penyelidikan sejak Oktober 2023 menyangkut jenis konflik bersenjata yang sama, wilayah yang sama, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam konflik yang sama dalam perkara Palestina yang telah lama diselidiki.
Israel berpendapat skala konflik setelah 7 Oktober merupakan perubahan mendasar yang memicu kewajiban hukum baru berdasarkan Pasal 18 Statuta Roma.
Para hakim menolak argumen itu dan menyimpulkan bahwa "tidak terjadi perubahan substansial terhadap parameter penyelidikan yang memerlukan pemberitahuan baru."
ICC menyatakan, penyelidikan awal yang dibuka pada 2021 telah mencakup kejahatan perang yang dilakukan "sejak 13 Juni 2014, tanpa batas waktu akhir."
Putusan ini memperkuat dasar hukum bagi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada November 2024 terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, yang dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
sumber : Antara

4 hours ago
4






































