Wacana aneksasi Greenland oleh Amerika Serikat kembali mencuat setelah Presiden Donald Trump, melalui dukungan legislatif dari anggota Kongres Randy Fine, mendorong Greenland Annexation and Statehood Act pada awal 2026. Langkah ini bukan sekadar retorika politik, melainkan sebuah strategi geopolitik yang menempatkan Kutub Utara sebagai arena perebutan pengaruh global.
Greenland, wilayah semi-otonom di bawah Kerajaan Denmark dengan populasi sekitar 57.000 jiwa, memiliki posisi strategis di persimpangan Samudra Arktik dan Atlantik Utara. Pulau ini bukan hanya kaya akan sumber daya mineral seperti rare earth, uranium, dan minyak, tetapi juga menjadi titik penting dalam jalur pelayaran baru untuk perdagangan global strategis yang terbuka akibat mencairnya es Arktik yang menghubungkan Eropa, Amerika, dan Asia. Rute baru ini akan memperpendek jarak antar 3 Benua tersebut sekitar 40% jika dibandingkan melewati Terusan Suez dan Terusan Panama. Ambisi Trump terhadap Greenland tersebut mencerminkan logika realisme geopolitik: negara besar berusaha menguasai wilayah strategis demi keamanan nasional dan kepentingan ekonomi jangka panjang.
Motif utama Amerika Serikat dalam mendorong aneksasi Greenland dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama, aspek keamanan nasional. Greenland sudah menjadi lokasi penting bagi sistem pertahanan Amerika melalui Pituffik Space Base, yang berfungsi sebagai pusat pangkalan militer AS, pusat radar, dan komunikasi satelit. Dalam halnya rivalitas global, Trump menegaskan bahwa dengan menguasai Greenland akan mencegah Rusia dan China untuk memperluas pengaruh mereka di Greenland.
Rusia sendiri telah memperkuat armada kutubnya dan membangun pangkalan militer baru, sementara Tiongkok berusaha meneguhkan status sebagai “near-Arctic state” dengan investasi besar dalam infrastruktur dan penelitian di kawasan tersebut. Kedua, aspek ekonomi. Greenland memiliki cadangan mineral strategis yang sangat dibutuhkan dalam transisi energi global, terutama untuk teknologi baterai dan energi terbarukan. Menguasai sumber daya ini akan memberi Amerika keunggulan dalam persaingan teknologi dengan China.
Ketiga, aspek geopolitik. Aneksasi Greenland akan mempertegas dominasi Amerika di Arktik, sekaligus menekan ambisi Rusia dan Tiongkok yang semakin agresif di kawasan tersebut. Namun, ambisi ini tidak lepas dari kontroversi. Pemerintah Denmark menegaskan bahwa Greenland adalah milik rakyatnya, bukan objek transaksi geopolitik. Penolakan keras juga datang dari masyarakat Greenland sendiri, yang menilai langkah Amerika sebagai bentuk kolonialisme modern.
Wacana aneksasi ini memunculkan kritik bahwa Amerika sedang menghidupkan kembali praktik imperialisme dengan dalih keamanan nasional. Selain itu, negara-negara Eropa, termasuk Jerman, mulai mempertimbangkan peningkatan kehadiran NATO di Arktik sebagai respons atas langkah agresif Amerika.
Dari perspektif hukum internasional, aneksasi Greenland menimbulkan pertanyaan serius tentang prinsip self-determination. Piagam PBB menegaskan bahwa setiap bangsa memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Jika Amerika memaksakan aneksasi melalui tekanan diplomatik atau legislasi, maka hal ini akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip dasar tersebut.
Greenland memang memiliki hubungan erat dengan Denmark, tetapi rakyatnya telah menunjukkan aspirasi untuk memperkuat otonomi, bahkan menuju kemerdekaan penuh. Dengan demikian, upaya Amerika untuk menjadikan Greenland sebagai negara bagian baru akan mengabaikan hak rakyat lokal atas tanah mereka sendiri.
Secara geopolitik, langkah Trump terhadap Greenland dapat dipandang sebagai bagian dari strategi besar Amerika di Kutub Utara. Kutub Utara kini menjadi arena baru bagi rivalitas global, di mana Rusia, Tiongkok, dan Amerika bersaing memperebutkan pengaruh. Aneksasi Greenland akan memberi Amerika posisi dominan dalam mengendalikan jalur pelayaran baru, sumber daya mineral, dan sistem pertahanan strategis melalui Pituffik Space Base. Namun, langkah ini juga berisiko memperburuk ketegangan dengan sekutu Eropa dan memicu perlombaan militer di Arktik. Dalam jangka panjang, aneksasi Greenland dapat menjadi preseden berbahaya bagi praktik imperialisme abad ke-21: bukan melalui perang terbuka, melainkan lewat legislasi dan tekanan diplomatik.

4 hours ago
2






































