
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus eksploitasi seksual terhadap anak laki-laki yang dilakukan oleh pamannya sendiri berinisial HOC (49).
Pelaku sudah ditangkap wilayah Tangerang, Banten, dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan, kasus ini terungkap berkat informasi dari National Center of Missing and Exploitation Children (NCMEC US) yang masuk ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
"Dari hasil penyelidikan pelaku inisial HOC, laki-laki 49 tahun, WNI, bertempat tinggal di daerah Tangerang, Banten, berhasil diamankan," ujar Reonald saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7).
Menurut Plh. Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, pelaku melakukan tindak pidana penyebaran konten eksploitasi anak melalui akun Google Mail dengan alamat [email protected].
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata nama ini adalah nama palsu seperti tadi yang disampaikan bahwa inisial pelaku adalah HOC," jelas Langgak.
Dari kasus ini juga terungkap bahwa kondisi keluarga korban cukup rumit. Orang tua kandung korban telah bercerai, dan pengasuhan anak berada di tangan bibi korban, saudara perempuan dari ibu kandungnya. Pelaku merupakan paman dari anak tersebut, namun bukan paman kandung.
Korban Dicabuli dan Difoto

Dalam aksinya, pelaku merekam momen ketika korban duduk menonton televisi di sampingnya. Pelaku kemudian dicabuli di sana. Tak cuma di situ, pelaku juga memfoto korban dan mengunggahnya ke akun Google Drive miliknya.
"Dari bukti yang ditemukan di TKP, foto-foto dari alat kelamin korban sudah tidak ditemukan, namun ada foto-foto atau video yang menggambarkan pada saat anak korban duduk di sebuah kursi," ungkap Langgak.
Pelaku mengaku bahwa perbuatannya didorong oleh trauma masa lalu yang belum sembuh. Polisi kini menyita sejumlah barang bukti, termasuk handphone Xiomi Poco dan akun Gmail milik pelaku.
Polisi juga masih mendalami apakah ada korban lain yang menjadi target pelaku dalam kasus ini.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal Berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.